PUNCA.CO – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menegaskan bahwa pemasukan 250 ton beras dari Thailand ke Sabang telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan kewenangan khusus yang dimiliki kawasan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, menanggapi pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait dugaan impor ilegal beras melalui Pelabuhan Sabang.
Iskandar menjelaskan bahwa Sabang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37/2000 dan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam aturan tersebut, Sabang berstatus terpisah dari daerah pabean, sehingga pemasukan barang konsumsi dari luar negeri dibebaskan dari tata niaga, bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
Baca juga: Mentan Usut Dugaan Impor Ilegal 250 Ton Beras di Sabang, Tegaskan Akan Ada Sanksi Berat
“BPKS berwenang mengeluarkan izin pemasukan barang konsumsi ke kawasan Sabang. Seluruh prosedur dan koordinasi dengan instansi terkait sudah ditempuh sebelum izin dikeluarkan,” kata Iskandar, Senin (24/11/2025).
Dalam UU 37/2000, Pasal 9 menegaskan bahwa pemasukan barang konsumsi untuk penduduk Sabang dibebaskan dari berbagai kewajiban tata niaga. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 juga menyebut BPKS berwenang menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
Baca juga: Dijatuhi Hukuman Mati, Nasir Djamil Apresiasi Polri dalam Penangkapan Alice Guo
Selain itu, PP Nomor 83 Tahun 2010 menjelaskan bahwa pemasukan barang ke Sabang tidak memerlukan izin tata niaga seperti di wilayah Indonesia lainnya, karena Sabang berada di luar daerah pabean.
“Ini bagian dari kekhususan Aceh dan Sabang yang sudah diatur jelas dalam undang-undang. Jadi izinnya bukan tanpa dasar,” jelas Iskandar.










