Home Kriminal Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi
Kriminal

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Ditangkap Saat Transaksi, AI Akui Beli Sabu dari Kurir yang Kini Buron

Share
Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi
Seorang Wanita yang kerap diduga edarkan narkotika | Dok. Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Seorang wanita yang kerap diduga edarkan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Senin (24/11/2025) sore.

Ia ditangkap disaat akan menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain.

Penangkapan ini dibenar oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis (27/11/2025).

Benar, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial AI (40) warga Banda Aceh disaat akan menjual narkotika jenis sabu, ucap AKP Rajabul Asra.

Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Dampak Bibit Siklon Tropis 95B di Aceh dan Sumatera

Penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak – gerik pelaku yang kerap berada di ruang tunggu Rumah Sakit mulai tercium dan akhirnya diamankan, tambahnya.

Disaat dilakukan pemeriksaan, didalam tas yang disandang AI  ditemukan 31 bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 10.94 gram dan sebuah timbangan digital yang ada dalam sebuah dompet, sebut AKP Rajabul.

Selain narkotika, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit handphone yang dipergunakan untuk menghubungi para pelanggan, tas selempang warna coklat, kaca pirex dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario sebagai alat bantu.

Baca juga: Aceh Berduka, Presiden Diminta Segera Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera

Dari keterangan pelaku AI, barang haram tersebut dibeli di pinggir jalan Kota Sigli dari IH dengan harga Rp3 juta dan IH kini saat ini dalam pengejaran tim opsnal Satresnarkoba.

Kini pelaku tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, pungkas AKP Rajabul.

Share
Tulisan Terkait

Pawai Takbiran Banda Aceh Tahun Ini Hanya Diikuti 15 Kafilah

PUNCA.CO – Pawai takbiran malam Idulfitri di Banda Aceh tetap digelar tahun...

Jelang Lebaran, Harga Emas Perhiasan Turun ke Rp8,35 Juta per Mayam

PUNCA.CO – Harga emas perhiasan kembali mengalami penurunan menjelang Hari Raya Idulfitri....

Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Diusul Jadi Ruang Terbuka Hijau

PUNCA.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Irwansyah, mendorong agar...

Yayasan Halimon Al-Asyi–Serikat Galaxy Santuni 120 Anak Yatim Jelang Idul Fitri

PUNCA.CO – Yayasan Halimon Al-Asyi bersama Serikat Galaxy menyalurkan santunan kepada 120...