PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembongkaran rumah kosong yang terjadi di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (30/10/2025) lalu.
Petugas menangkap dua pelaku, yakni IZ (40) dan M (37), yang merupakan warga Aceh Besar. Sementara satu orang lainnya berinisial I (38), warga Banda Aceh, hingga kini masih berstatus buron.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan bahwa rumah yang dibobol para pelaku milik warga bernama M Wawan Setiawan. Rumah tersebut memang kosong selama beberapa waktu.
Baca juga: Waled Landeng Tantang IPAU Susun Buku Sejarah Pahlawan Aceh Utara
“Saat mengetahui rumahnya telah dibobol orang dan barang-barang hilang, korban langsung buat laporan dan kita tindaklanjuti,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
IZ dan M ditangkap secara terpisah. Polisi mengamankan barang bukti berupa perabotan rumah seperti satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta barang lainnya yang bernilai kurang lebih Rp 100 juta. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
“Barang-barang ini disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual semua. Hanya sebagian barang yang telah dijual seperti lemari dan lainnya seharga sebelas juta lebih, hasilnya dibagi rata. Ini masih kita dalami, termasuk ada yang buron satu orang,” ungkapnya.
Baca juga: Polda Aceh Ringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka sepakat membobol rumah korban karena mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong. Barang-barang milik korban diambil dalam dua kali pengangkutan menggunakan mobil pickup.
“Mereka masuk lewat salah satu jendela yang terbuka, kemudian beraksi dengan lancar seolah pindahan rumah tanpa dicurigai warga. Lalu semua barang diangkut dan disimpan terlebih dulu,” jelasnya.
Kasus ini masih didalami lebih lanjut dan satu orang tersangka masih buron, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.










