Home Ekonomi OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Pencabutan dilakukan setelah PT SAV tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitas minimum

Share
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
Ilustrasi Ojk | Dok. OJK
Share

PUNCA.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Banda Aceh.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga masa sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

Baca juga: Kak Na Silaturrahmi dan Salurkan Bantuan ke Dayah Babul Maghfirah

Sebelum pencabutan izin usaha, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.

“Namun hingga batas waktu yang diberikan, perusahaan belum dapat memenuhi kewajiban tersebut,” katanya, Senin (4/11/2025).

OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pemenuhan ekuitas minimum, namun tidak terdapat penyelesaian hingga batas waktu berakhir.

Baca juga: Negeri Empat Pintu Angin: Di Persimpangan Arah dan Nilai

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116 dan Pasal 119 Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Mualem Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024

PT SAV juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Selain itu, perusahaan harus memberikan informasi kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab sementara yang melayani kepentingan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi.

Share
Tulisan Terkait

OJK Cabut Izin BPRS Gayo, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

PUNCA.CO – Izin usaha PT BPRS Gayo, Takengon dicabut oleh Otoritas Jasa...

RUPSLB Tetapkan Fadhil Ilyas Sebagai Dirut Bank Aceh Syariah

PUNCA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank...

Pemerintah Aceh Minta OJK Bantu Transformasi Bank Aceh Syariah Jadi Bank Devisa

PUNCA.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Lelah dengan Persoalan di Tubuh Bank Aceh, Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Aceh

PUNCA.CO – Sekumpulan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda untuk...