PUNCA.CO – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan Ijazah Palsu yang dilaporkan oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia. hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa mereka telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Joko Widodo.
Baca juga: Kasus Pembongkaran Rumah di Aceh Besar Terungkap, Polisi Sita Perabotan Bernilai Rp 100 Juta
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Kapolda juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka sudah melalui seluruh asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal. Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi Ahli hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.
Baca juga: Waled Landeng Tantang IPAU Susun Buku Sejarah Pahlawan Aceh Utara
Lebih lanjut, Irjen Pol Asep menjelaskan bahwa dari delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster, klaster pertama berjumlah 5 tersangka, dan klaster kedua 3 tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” katanya.
“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjutnya.
Baca juga: Polda Aceh Ringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2
Adapun klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, tersangka pada klaster kedua dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.










