Home Kesehatan Tenaga Kesehatan Aceh Desak Pembayaran Jasa Medis 2025: Pelayanan Bisa Terganggu Jika Masalah Ini Dibiarkan
Kesehatan

Tenaga Kesehatan Aceh Desak Pembayaran Jasa Medis 2025: Pelayanan Bisa Terganggu Jika Masalah Ini Dibiarkan

Regulasi BLUD Dinilai Jadi Penghambat Cairnya Dana BPJS untuk Jasa Medis di Rumah Sakit Aceh

Share
Tenaga Kesehatan Aceh Desak Pembayaran Jasa Medis 2025: Pelayanan Bisa Terganggu Jika Masalah Ini Dibiarkan
Ratusan tenaga kesehatan melakukan penyampaian aspirasi di kantor gubernur Aceh | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Sejumlah tenaga kesehatan di Aceh, termasuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, dan bidan, menyuarakan keresahan mereka atas belum cairnya jasa medis tahun 2025 di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) berbagai rumah sakit daerah.

Mereka mendesak agar pemerintah segera mencari solusi, mengingat keterlambatan pembayaran tersebut mulai memengaruhi kondisi psikologis dan semangat kerja para tenaga kesehatan.

Salah satu dokter spesialis berinisial AF mengatakan bahwa hingga kini, jasa medis yang seharusnya diterima sejak Januari 2025 belum juga dibayarkan. Padahal, dana tersebut bersumber dari BPJS Kesehatan dan nilainya mencapai miliaran rupiah di masing-masing rumah sakit.

Baca juga: Banjir Rendam Sejumlah Kecamatan di Aceh Selatan, Ketinggian Air Capai 80 Cm

“Ini bukan dana APBA, tapi dana BPJS yang memang dialokasikan untuk jasa medis. Dana itu sudah masuk ke rumah sakit, tapi karena regulasi, kami tidak bisa mencairkannya,” ujar AF, Selasa (11/11/2025).

AF menjelaskan bahwa di sejumlah rumah sakit di luar Aceh, tenaga kesehatan masih menerima jasa medis secara utuh. Namun di Aceh, kondisi berbeda terjadi  bahkan pemotongan mencapai 100 persen. Hal ini dinilai tidak adil bagi para tenaga kesehatan yang sudah bekerja penuh di tengah tingginya beban kerja rumah sakit.

“Di rumah sakit lain di luar Aceh, tidak ada yang memotong jasa medis. Tapi di sini, justru 100 persen dipotong. Kami sudah berupaya melakukan advokasi, mengirimkan surat, dan meminta diskusi, tapi belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Sah, Soeharto dan Sembilan Tokoh Lain Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2025

Menurutnya, kondisi ini membuat suasana kerja di lingkungan rumah sakit menjadi tidak kondusif. Ia khawatir keterlambatan pembayaran jasa medis ini bisa berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan pasien di lapangan.

“Bayangkan seorang dokter bedah sedang melakukan operasi, tapi pikirannya terganggu karena merasa tidak dihargai secara layak. Rumah sakit memiliki risiko tinggi, jadi jangan sampai pelayanan pasien terganggu hanya karena hal seperti ini,” ungkap AF.

Ia juga menyoroti bahwa regulasi yang menjadi dasar pemotongan perlu dikaji ulang. Berdasarkan Pergub Nomor 15 Tahun 2024, rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diwajibkan memilih salah satu sistem remunerasi: TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) atau jasa medis.

Baca juga: Tabung Freon Meledak, Dua Pekerja Es Kristal Terluka

“Pegawai negeri memang punya TPP, tapi jasa medis itu berasal dari BPJS dan sudah diatur oleh Permenkes Nomor 28 Tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan, 30 hingga 50 persen dari total pendapatan BPJS rumah sakit dapat dialokasikan untuk jasa medis,” jelasnya.

AF menambahkan, pihaknya berharap Sekda Aceh dapat turun langsung dan berdialog dengan perwakilan tenaga kesehatan untuk mencari jalan keluar. Ia menilai, masalah ini seharusnya bisa diantisipasi jauh sebelum dampaknya meluas.

Baca juga: Keakraban Mualem dan Bobby di Acara Taklimat Gerindra

“Harapan kami, Sekda Aceh mau menjumpai kami untuk berdiskusi mencari solusi. Jangan sampai masalah ini berlarut, karena kami khawatir jika tidak segera dibayar, pelayanan kesehatan akan terdampak,” katanya.

Menurut AF, tenaga kesehatan tidak menuntut lebih dari hak yang memang sudah ditetapkan oleh aturan. Mereka hanya meminta pemerintah memastikan bahwa hak jasa medis tahun 2025 segera dibayarkan dan sistem untuk tahun 2026 diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.

Share
Tulisan Terkait

Sekda Aceh Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA Bersama Wali Kota Banda Aceh

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, bersama Wali...