PUNCA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menyerahkan tujuh muda-mudi yang sebelumnya diamankan karena menggelar pesta minuman keras (miras) dan seks bebas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho untuk proses hukum lebih lanjut, Jumat (7/11/2025).
“Berdasarkan pemeriksaan ketujuh muda-mudi ini terbukti bersalah. Hari ini kami serahkan ke pihak Kejari untuk penanganan hukum lanjutan,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir.
Baca juga: Anak Kandung Adik Cut Nyak Meutia Ungkap Fakta Asal Usul Pahlawan Perempuan Aceh
Muhajir turut mengingatkan para generasi muda agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Ia menilai, tindakan seperti pesta miras dan seks bebas tidak hanya melanggar syariat Islam, tetapi juga merusak masa depan pelaku sendiri.
“Anak-anak muda harus menyadari bahwa perbuatan seperti ini bukan hanya dosa, tapi juga merusak moral dan masa depan mereka. Kami berharap proses hukum ini menjadi pelajaran, agar tidak ada lagi yang mengulanginya,” tegasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Muhajir menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran syariat, termasuk penginapan, tempat hiburan, dan lokasi yang kerap digunakan untuk kegiatan tak bermoral.
“Semua tahapan, mulai dari penangkapan hingga pelimpahan ke kejaksaan, merupakan bagian dari sistem penegakan hukum syariat di Aceh Besar. Kami tidak akan berhenti menegakkan aturan,” ujarnya.







