PUNCA.CO – Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat didakwa merugikan negara sebesar Rp3,58 miliar dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemberian insentif pemungutan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taqdirullah dalam sidang perdana yang diketuai Majelis Hakim Irwandi, bersama hakim anggota R. Deddy dan Zul Azmi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka Calon Kepala Dinas
Kelima terdakwa terdiri dari pejabat yang pernah memimpin atau membidangi pendapatan daerah dalam kurun waktu 2018–2022. Mereka masing-masing M. Husin, Kepala BPKD tahun 2018–2019, Zulyadi, Kepala BPKD tahun 2019–2020 dan 2021–sekarang, Elvia Hasmaneta, Kabid Pendapatan tahun 2018–2019, Said Fachdian, Kabid Pendapatan tahun 2019–2022 dan Jani Janan, Plt. Kepala BPKD tahun 2020–2021.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus ini terkait pencairan insentif pemungutan pajak seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, hingga beragam retribusi daerah.
Baca juga: Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025
JPU mengungkap adanya alokasi insentif yang tidak sesuai ketentuan dan tidak tepat sasaran. Sejumlah pihak yang tidak berhak dicatat sebagai penerima, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3.580.707.692 dari total insentif lima tahun sebesar Rp4,43 miliar.
“Sebagian kerugian telah dikembalikan para terdakwa sebesar Rp624.469.196,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada 28 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari masing-masing terdakwa.










