PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Pelimpahan berkas dilakukan pada 17 November 2025 dan diumumkan secara resmi pada Kamis (20/11/2025).
Syahrial diduga menyalahgunakan uang perusahaan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp322.515.774 terhadap kas PT Pos Indonesia KCP Teunom. Nilai tersebut tercantum dalam berkas dakwaan yang kini telah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Baca juga: Berkas Korupsi Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Dalam dakwaan primair, Syahrial dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Baca juga: Penggunaan Dana Desa Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Peserta PKN LAN RI Dorong Reformasi Tata Kelola
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan pihaknya kini menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal persidangan.
“Kami menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Begitu jadwal sidang keluar, akan segera kami sampaikan,” ujarnya










