Home Hukum WNA Pakistan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Penyalahgunaan Izin Tinggal di Banda Aceh
HukumUncategorized

WNA Pakistan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Penyalahgunaan Izin Tinggal di Banda Aceh

Share
Sidang pembacaan tuntutan WNA Pakistan di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Dok. PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang warga negara Pakistan, Muhammd Azeem, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perkara penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/11/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan anggota Jamaluddin dan Nelly Rakhmasuri Lubis. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukum dan seorang juru bahasa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian dengan menyalahi izin tinggal di Banda Aceh,” katanya.

Dalam amat tuntutan, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan. JPU juga menyatakan bahwa tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa diduga memalsukan identitas untuk mempermudah aktivitasnya selama berada di Indonesia. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan dan tidak menghormati kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025

Namun demikian, JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama proses persidangan, serta menunjukkan penyesalan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU turut meminta majelis hakim menetapkan status sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Di antaranya adalah paspor Pakistan atas nama terdakwa, satu unit ponsel Infinix, uang tunai Rp800.000 yang diminta untuk dirampas negara, serta satu KTP dan Kartu Keluarga atas nama Mochamad Lukman yang diduga dipalsukan terdakwa.

Selain itu, turut disita pula foto bukti transaksi uang, 220 lembar kaligrafi, dan satu tas jinjing merek “Gatsby” yang diminta untuk dimusnahkan. JPU juga meminta hakim menyatakan bahwa data kependudukan atas nama Mochamad Lukman yang digunakan terdakwa adalah tidak sah, serta memerintahkan instansi terkait untuk menghapus atau memperbaiki data tersebut.

Share
Tulisan Terkait

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

PUNCA.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal...

Kak Na Mualem Keliling Kota Bagi-Bagi Daging Meugang

PUNCA.CO – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Ketua...

Kembali Kirim Bantuan Sapi Meugang Rp. 72,7 Miliar, Mualem Apresiasi Prabowo

PUNCA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek...

Pawai Takbiran Banda Aceh Tahun Ini Hanya Diikuti 15 Kafilah

PUNCA.CO – Pawai takbiran malam Idulfitri di Banda Aceh tetap digelar tahun...