PUNCA.CO – Pemerintah Aceh memberikan tanggapan resmi terkai Bupati Aceh Selatan yang melakukan ibadah umrah. Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Gubernur Aceh menolak permohonan izin perjalanan ke luar negeri yang diajukan oleh Bupati Aceh Selatan pada 24 November 2025.
Penolakan ini didasari oleh kondisi darurat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh akibat siklon tropis. Keputusan tersebut tertuang dalam balasan tertulis Gubernur pada 28 November 2025. “Atas dasar pertimbangan yang paling krusial, bahwa Aceh sedang dilanda Bencana Alam Hidrometeorologi akibat siklon tropis dan Gubernur sendiri telah menetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025 Aceh, maka Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan,” katanya, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Pemkab Klarifikasi Terkait Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana
Kabupaten Aceh Selatan sendiri merupakan salah satu wilayah yang terdampak parah oleh bencana ini. Bupati Aceh Selatan bahkan telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di wilayahnya.
Gubernur Aceh telah menginstruksikan konfirmasi kepada pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengenai permohonan izin tersebut. Namun, hingga saat ini, beberapa pejabat yang dihubungi belum memberikan keterangan resmi.
Baca juga: Antrean SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar Kembali Normal setelah Sempat Mengular
Muhammad MTA menambahkan, “Gubernur telah memerintah kami untuk melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan atau pejabat terkait Pemkab Aceh Selatan terkait hal ini, dan beberapa pejabat yang coba kota hubungi masih belum terkonfirmasi,” ujarnya.
Gubernur menegaskan akan memberikan teguran kepada Bupati Aceh Selatan jika informasi mengenai permohonan izin tersebut terbukti benar. Saat ini, Gubernur masih berada di lapangan untuk meninjau langsung kondisi bencana dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Gubernur telah menegaskan, apabila hal tersebut benar adanya maka beliau akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan,” tegas MTA.










