PUNCA.CO – Dua kabupaten di Aceh, yakni Aceh Utara dan Bener Meriah, resmi menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda akhir November 2025 lalu. Penetapan ini menandai berakhirnya fase tanggap darurat dan dimulainya fokus rehabilitasi serta rekonstruksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan Pemerintah Aceh mendorong kabupaten terdampak untuk mempercepat pendataan kerusakan, pemulihan layanan dasar, serta perbaikan infrastruktur agar penanganan pascabencana tepat sasaran.
“Masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan pemulihan berjalan terencana dan terkoordinasi,” katanya, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Wagub Minta Mendagri untuk Segera Menyalurkan Bantuan Jaminan Hidup Rp 450 Ribu per Jiwa
Di Kabupaten Aceh Utara, pemerintah daerah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, mengatakan fokus pemerintah kini beralih pada rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk percepatan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
“R3P menjadi acuan utama pemulihan, sehingga seluruh OPD diminta bergerak cepat,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Tunjuk Tito Jadi Ketua Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Sementara itu, Kabupaten Bener Meriah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, mulai 7 Januari hingga 6 April 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bener Meriah, Ilham Abdi, menjelaskan bahwa masa transisi bertujuan menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan menyeluruh, khususnya pada aspek sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak.
Baca juga: Prabowo Beri Taklimat Awal Tahun kepada Kabinet Merah Putih di Hambalang
“Sistem komando bencana tetap berjalan, kebutuhan dasar masyarakat dipenuhi, kelompok rentan dilindungi, serta pemulihan awal sosial ekonomi mulai dilakukan,” ujar Ilham Abdi.
Sepanjang masa transisi pemulihan itu, Pemerintah Aceh tutur Nasir, mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana susulan dan mendukung proses pemulihan agar kehidupan masyarakat dapat segera kembali normal.










