Teror terhadap aktivis dan pegiat media sosial yang belakangan ini lantang mengkritik kebijakan negara menangani banjir dan longsor di Sumatera bukanlah peristiwa tunggal. Ia adalah gejala. Dan seperti gejala lain dalam demokrasi yang sakit, ia menandai masalah yang jauh lebih dalam, ialah menyempitnya ruang sipil di tengah konsolidasi kekuasaan.
Kritik atas penanganan bencana semestinya menjadi alarm bagi negara. Banjir dan longsor bukan sekadar peristiwa alam, melainkan akumulasi kebijakan keliru, deforestasi yang dibiarkan, tata ruang yang diabaikan, dan mitigasi bencana yang gagal menjadi prioritas. Namun alih-alih menjawab kritik dengan perbaikan kebijakan, negara justru membiarkan mereka yang bersuara menghadapi intimidasi.
Baca juga: MA Pangkas Vonis Zulfurqan Jadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Banda Aceh
Di sinilah diduga ada pola kekuasaan bekerja dengan cara yang lebih canggih. Negara tidak lagi selalu hadir sebagai pelaku kekerasan langsung. Peluru tajam, penangkapan sewenang-wenang, atau pembubaran terbuka terlalu berisiko di mata internasional. Negara tetap perlu merawat Demokrasi elektoral sebagai etalase. Maka, menurut penulis, bisa saja digunakanlah mekanisme plausible deniability atau penyangkalan yang masuk akal sebagai alternatif.
Ketika teror terjadi, negara dengan mudah mengelak bahwa itu ulah pihak tertentu/oknum. Namun pembiaran yang berulang, absennya penegakan hukum, dan sikap aparatur yang cenderung pasif justru menjadi pesan politik tersendiri. Dalam praktik kekuasaan modern, kekerasan oleh aktor non-negara yang dibiarkan adalah bentuk persetujuan diam-diam. Negara tidak perlu memerintah, cukup dengan tidak mencegah.
Baca juga: Mualem Dampingi Presiden Tinjau Hunian Sementara Korban Bencana di Aceh Tamiang
Ruang digital mempercepat dan memperluas pola ini. Cyber bullying terhadap aktivis dari serangan yang cenderung terkoordinasi, pembunuhan karakter, hingga ancaman personal menjadi instrumen efektif untuk melumpuhkan kritik tanpa harus berhadapan langsung dengan hukum. Tujuannya bukan debat gagasan, melainkan menciptakan efek gentar. Yang disasar bukan hanya individu, tetapi secara tidak langsung juga bagi publik yang menyaksikan.
Inilah yang oleh banyak ilmuwan politik disebut sebagai shrinking civic space. Ruang kebebasan tidak ditutup secara resmi, tetapi dipersempit lewat ketakutan. Kritik tidak dilarang, tetapi dibuat mahal secara psikologis dan sosial. Aktivisme tidak dibungkam, tetapi dilelahkan.
Baca juga: Ratusan Huntara Dibangun di Aceh Tamiang untuk Warga Terdampak Banjir
Masalahnya, ketika negara membiarkan teror bekerja, yang terancam bukan hanya para aktivis. Yang dipertaruhkan adalah hak warga untuk mengetahui, mempertanyakan, dan menuntut pertanggungjawaban. Dalam konteks bencana, pembungkaman kritik berarti memperpanjang siklus kesalahan yang sama.
Demokrasi tidak selalu runtuh dengan kudeta atau darurat militer. Ia bisa mati perlahan, melalui normalisasi intimidasi dan penyangkalan. Ketika teror dianggap urusan personal dan negara merasa cukup dengan cuci tangan, saat itulah kekuasaan kehilangan legitimasi moralnya.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad di Masjid Raya: Tinggalkan Amar Makruf, Doa Bisa Tak Dikabulkan
Sejarah menunjukkan, negara yang kuat bukan negara yang kebal kritik, melainkan yang sanggup mendengarkan. Jika teror terus dibiarkan, bukan hanya ruang sipil yang menyempit, kepercayaan publik pun akan ikut tenggelam bersama lumpur banjir.
Penulis: Awwaluddin / Mahasiswa Magister Damai dan Resolusi Konflik – Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala










