PUNCA.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan tanah longsor untuk kepentingan penanganan bencana. Pemanfaatan tersebut diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.
Tito menegaskan, kayu sisa material bencana dapat diambil dan diolah secara legal jika peruntukannya jelas, khususnya untuk percepatan pemulihan pascabencana di daerah.
“Usulan bapak bupati dan wali kota akan kita tindaklanjuti dengan mengkaji regulasinya,” kata Tito Karnavian saat rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh yang digelar di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Baca juga: Ladang Ganja Setengah Hektare Dimusnahkan di Aceh Besar, Satu Orang Ditangkap
Langkah ini, kata Tito, bertujuan agar proses pemulihan infrastruktur dasar tidak terhambat.
Kayu-kayu tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi pengungsi dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. Selain itu, material kayu juga akan digunakan untuk pembangunan jembatan darurat serta perbaikan fasilitas publik yang terdampak bencana.
Meski demikian, Tito mengakui adanya potensi risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang mengatur pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana.
Baca juga: PIKABAS Bank Aceh Berikan Bantuan dan Layanan Dokter Spesialis untuk Korban Banjir Aceh
“Kita akan kaji kembali regulasinya, supaya bupati atau wali kota tidak tersentuh persoalan hukum saat berniat membantu masyarakat,” ujar Tito.
Ia menegaskan, kajian regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi kepala daerah, sehingga kebijakan yang diambil di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.










