PUNCA.CO – DPR RI resmi menyetujui Thomas A.M. Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo Subianto, sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR RI yang digelar hari ini, Selasa (27/1/2026).
Status Thomas sebagai keponakan Presiden Prabowo sempat menjadi sorotan dalam proses pencalonannya. Meski demikian, DPR menegaskan keputusan diambil berdasarkan mekanisme uji kepatutan dan kelayakan yang telah dijalani di Komisi XI DPR RI.
Pengambilan keputusan di rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI.
Baca juga: Sekda Aceh Dorong Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabanjir
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?,” tanya Saan dalam rapat.
“Setuju,” jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Setelah disetujui, Thomas yang merupakan keponakan Prabowo Subianto langsung diperkenalkan di hadapan anggota DPR dalam ruang rapat paripurna.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah lebih dulu menetapkan Thomas A.M. Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI terpilih untuk menggantikan Yuda Agung yang mengundurkan diri. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno internal usai fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).
Baca juga: 161 Hotspot Muncul di Aceh, BMKG Imbau Waspada Karhutla
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan seluruh fraksi sepakat tanpa catatan maupun keberatan, meski Thomas memiliki hubungan kekeluargaan langsung dengan Presiden.
“Telah dilakukan kesepakatan melalui proses musyawarah mufakat, dan kemudian dimasukkan dalam rapat internal di Komisi XI, bahwa diputuskan yang menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, pengganti Bapak Yuda Agung yang mengundurkan diri, adalah Bapak Thomas A.M. Djiwandono,” ujar Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan keputusan tersebut diambil dalam waktu relatif singkat, sekitar 30 menit. Ia menyebut Thomas dinilai mampu diterima seluruh partai politik dan dinilai cakap menjelaskan pentingnya harmonisasi kebijakan moneter dan fiskal.
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Larang Pedagang di Depan MPP Lambaro, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta
“Pertimbangannya bahwa Bapak Thomas adalah figur yang bisa diterima oleh semua partai politik. Figur Bapak Thomas tadi juga menjelaskan dengan sangat bagus soal bagaimana perlunya membangun sinergi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, sehingga memberikan penguatan terhadap pertumbuhan ekonomi itu seperti apa,” jelasnya.
Menanggapi isu hubungan kekeluargaan dengan Presiden Prabowo, Misbakhun menegaskan mekanisme pengambilan kebijakan di Bank Indonesia tidak ditentukan oleh satu individu, melainkan bersifat kolektif kolegial.
Baca juga: Bank Aceh Syariah Kantongi Kuota KUR Rp 1,5 T di 2026
“Bahwa fakta Pak Thomas keponakan, itu iya. Tapi dia tadi sangat profesional menjelaskan tentang bagaimana kebijakan-kebijakan itu diambil dalam sebuah proses, sehingga kalau menurut saya isu itu bisa dikesampingkan. Profesionalisme menjadi salah satu hal yang kuat yang ingin beliau jaga,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran atas minimnya rekam jejak Thomas di bidang moneter, Misbakhun menilai latar belakang fiskal yang dimiliki keponakan Presiden Prabowo tersebut justru akan menjadi kekuatan pelengkap dalam Dewan Gubernur BI.










