PUNCA.CO – Konflik berkepanjangan antara masyarakat Kecamatan Cot Girek dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Region 6 dinilai telah menimbulkan dampak sosial serius. Muda Seudang Aceh Utara menilai pembiaran atas konflik tersebut membuat anak-anak ikut menjadi korban, bahkan terseret dalam aksi penjarahan aset perusahaan.
Wakil Ketua Muda Seudang Aceh Utara, Muhammad Khalis, S.IP, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya penjarahan massal yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat Cot Girek. Berdasarkan laporan tokoh agama dan tokoh masyarakat di desa sekitar perusahaan, aksi tersebut telah berlangsung cukup lama dan disesalkan karena melibatkan anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jembatan Bailey Kuta Blang Mulai Besok
“Kondisi ini terjadi karena konflik tidak kunjung diselesaikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Akibatnya, masyarakat terprovokasi, dan yang paling memprihatinkan adalah anak-anak ikut terseret dalam praktik penjarahan. Ini adalah kegagalan bersama yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Muhammad Khalis, Minggu (18/1/2026).
Menurut Khalis, tindakan penjarahan, praktik premanisme, hingga pelarangan masyarakat untuk bekerja di perusahaan tidak dapat dibenarkan. Ia menilai aksi tersebut justru memperparah kondisi sosial dan ekonomi warga, mengingat banyak pekerja menggantungkan hidup dari aktivitas di PTPN.
Sebagai organisasi kepemudaan dan pendidikan ideologi keacehan, Muda Seudang Aceh Utara menilai situasi ini bertentangan dengan nilai-nilai luhur masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi agama, adat, dan pendidikan. Keterlibatan anak-anak dalam aksi penjarahan dinilai membuka persoalan baru yang lebih serius karena secara tidak langsung menanamkan perilaku yang bertentangan dengan norma agama, moral, dan hukum.
Baca juga: Tiket Online Ludes Terjual, Laga Persiraja vs PSMS Medan Diprediksi Padat Penonton
Laporan sejumlah tokoh masyarakat juga menyebutkan, anak-anak di sekitar area perusahaan mulai kehilangan fokus terhadap pendidikan formal maupun pendidikan agama. Sebagian dari mereka dilaporkan tidak lagi mengikuti pengajian di balai desa dan justru ikut terlibat dalam penjarahan di kebun perusahaan.
Atas kondisi tersebut, Muda Seudang Aceh Utara mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta manajemen PTPN untuk segera duduk bersama membuka ruang dialog dan menyelesaikan akar konflik secara adil dan transparan. Penegakan hukum dinilai tetap penting, namun harus dibarengi dengan solusi struktural agar konflik tidak terus berulang.
Secara khusus, organisasi ini juga mendesak Polres Aceh Utara untuk mengambil langkah hukum terkait keterlibatan anak di bawah umur. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 64 yang menegaskan hak anak untuk memperoleh perlindungan dari pekerjaan atau aktivitas yang membahayakan fisik, moral, dan kehidupan sosialnya.
Baca juga: Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH
Lebih lanjut, mengingat menjelang bulan suci Ramadhan makin dekat, Muda Seudang Aceh Utara mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, hingga warga, untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama. Terlebih, Aceh Utara baru saja dilanda musibah banjir yang seharusnya menjadi momentum refleksi bersama untuk menyelamatkan generasi penerus Aceh dari kerusakan moral dan sosial yang lebih besar.










