PUNCA.CO – Tidak diperpanjangnya surat keputusan (SK) tenaga bakti berdampak pada ratusan tenaga kesehatan di Aceh Besar. Sebanyak 400 nakes dari 28 puskesmas terancam kehilangan dasar kerja setelah masa kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2025.
Kondisi tersebut mendorong para nakes menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (14/1/2026).
Dalam aksi itu, mereka meminta kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait kelanjutan masa bakti mereka di fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Meski Diguncang Tarif Trump, China Catat Surplus Perdagangan Rekor US$ 1,189 Triliun di 2025
Para nakes menilai kebijakan tidak memperpanjang SK berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan di puskesmas, terutama di wilayah yang selama ini sangat bergantung pada tenaga bakti. Banyak di antara mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun dan menangani langsung layanan dasar kesehatan masyarakat.
Seorang tenaga kesehatan, Juana, mengatakan para nakes hanya ingin kepastian atas nasib mereka ke depan. Menurutnya, pengabdian yang telah dilakukan selama ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah.
Baca juga: Satu Tahun Mualem-Dek Fadh, Aceh Masuk Delapan Besar Nasional
“Kami berharap ada solusi dan SK kami bisa diperpanjang. Banyak dari kami sudah lama mengabdi dan melayani masyarakat,” kata Juana.
Para nakes berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera mengambil langkah konkret agar keberlangsungan layanan kesehatan tetap terjaga dan nasib ratusan tenaga bakti mendapat kepastian.










