PUNCA.CO – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menerima surat somasi dari kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur. Somasi tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Nasruddin yang sebelumnya dimuat di sejumlah media daring.
Surat somasi itu disampaikan oleh Hermanto, S.H. melalui Law Office Hermanto, S.H. & Partners selaku kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur. Somasi tertuang dalam Surat Nomor: 01/SK/H&P/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Baca juga: Mualem Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Januari 2026
Hermanto, S.H. menjelaskan, somasi dilayangkan karena pernyataan Nasruddin Bahar dinilai berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat terhadap nama baik, reputasi, serta kredibilitas usaha kliennya, khususnya terkait pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Woyla.
“Klien kami menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan penilaian keliru di ruang publik, padahal secara hukum pelaksanaan pekerjaan proyek Jembatan Woyla telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hermanto dalam keterangannya, Jum’at (9/1/2026).
Baca juga: Balai Pengajian di Aceh Besar Ludes Terbakar
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat di ruang publik memang dijamin oleh konstitusi. Namun, menurutnya, penyampaian informasi melalui media elektronik tetap harus dilakukan secara hati-hati, berimbang, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip verifikasi serta akurasi data.
Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur meminta Nasruddin Bahar untuk memberikan klarifikasi tertulis atas pernyataannya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media yang sama apabila pernyataan tersebut tidak didukung fakta atau dokumen hukum yang sah, serta tidak mengulangi pernyataan serupa di kemudian hari.
Baca juga: Lima Tersangka Korupsi Proyek Sanitasi Sekolah Ditahan
Hermanto menekankan, somasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun menghambat fungsi kontrol sosial. “Langkah ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak dan reputasi klien kami, sekaligus upaya mencegah timbulnya sengketa hukum yang lebih luas,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak yang bersangkutan, maka PT Marinda Utamakarya Subur akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






