Home Opini Menjaga Damai di Tengah Ancaman Cyberwar
Opini

Menjaga Damai di Tengah Ancaman Cyberwar

Share
Menjaga Damai di Tengah Ancaman Cyberwar
Muhammad Akmal, Lc., Mahasiswa Damai dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala. | Dok. Untuk PUNCA.CO
Share

Dua puluh tahun setelah penandatanganan MoU Helsinki 2005, Aceh patut mencatat satu capaian penting: perdamaian yang relatif stabil. Konflik bersenjata telah berlalu, ruang hidup masyarakat semakin terbuka, dan pembangunan berjalan dengan fondasi kekhususan Aceh, termasuk penerapan syariat Islam. Namun, tantangan baru kini datang dari arah yang berbeda, bukan lagi dari hutan dan senjata, melainkan dari layar gawai dan ruang maya.

Fenomena ini dikenal sebagai cyberwar. Bukan semata serangan terhadap sistem negara, melainkan perang di ruang informasi yang mempengaruhi cara berpikir, bersikap, dan bertindak masyarakat. Ancaman ini kerap tak terasa karena menyusup lewat media sosial yang menjadi bagian dari keseharian. Jika tak disadari, dampaknya justru bisa lebih dalam dibanding konflik fisik, menggerus moralitas, melemahkan daya kritis, dan perlahan menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai yang disepakati bersama.

Baca juga: Satgas DPR RI Dinilai Percepat Penanganan Bencana di Aceh

Di Aceh, persoalan ini menjadi lebih sensitif. Algoritma media sosial seperti Instagram dan TikTok hari ini tidak hanya mengatur apa yang di tonton, tetapi juga membentuk selera, standar sosial, hingga orientasi hidup. Tren berpakaian, gaya hidup, bahkan ekspresi diri yang bertentangan dengan nilai syariat kerap dinormalisasi atas nama modernitas. Ketika yang tak sesuai syariat dianggap wajar, sementara nilai kesopanan dianggap ketinggalan zaman, di situlah persoalan bermula.

Generasi muda berada di posisi paling rentan. Tanpa literasi digital yang kuat, mereka bukan lagi subjek yang merdeka, melainkan objek yang dikendalikan algoritma. Jika kondisi ini dibiarkan, Aceh berisiko kehilangan generasi kritis yang mampu menjaga martabat perdamaian dan kekhususan daerahnya.

Tantangan berikutnya adalah yang lebih serius ialah maksiat digital. Judi online, pornografi, prostitusi daring, ujaran kebencian, hingga cyberbullying kini beroperasi lintas ruang dan waktu. Bagi Aceh, ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan ujian atas legitimasi penegakan syariat Islam. Jika syariat hanya tegas di ruang fisik tetapi absen di ruang digital, maka ia akan dipersepsikan simbolik semata.

Baca juga: SAPA Tolak Wacana Pengembalian Pilkada Melalui DPRD

Di titik ini, syariat Islam tidak lagi hanya soal hukum, tetapi juga kepercayaan publik. Ketika masyarakat merasa negara dan ulama kalah oleh dunia maya, keresahan sosial dapat tumbuh. Padahal, perdamaian sejati bukan sekadar ketiadaan konflik bersenjata, melainkan hadirnya keadilan, kepastian hukum, dan nilai bersama yang dijaga. Bagi Aceh, nilai itu adalah syariat Islam.

Karena itu, menjaga perdamaian Aceh di era cyberwar membutuhkan langkah strategis. Literasi digital harus melampaui kemampuan teknis, menuju penguatan moral dan intelektual berbasis agama dan adat. Pemerintah, ulama, dan komunitas muda perlu berjalan seiring. Regulasi yang tegas, dakwah yang adaptif, serta konten kreatif yang positif harus menjadi satu ekosistem.

Baca juga: Aktivitas Gunung Bur Ni Telong Menurun, Status Kembali Waspada

Tak kalah penting, penegakan hukum syariat perlu merambah ruang maya. Integrasi regulasi lokal dengan hukum nasional, termasuk UU ITE, menjadi keniscayaan. Gagasan pembentukan tim khusus penanganan pelanggaran syariat di dunia digital patut dipertimbangkan sebagai bentuk adaptasi kebijakan.

Pada akhirnya, 20 tahun perdamaian Aceh tidak boleh runtuh oleh kelalaian menghadapi ancaman digital. Cyberwar harus dipahami sebagai persoalan moral, sosial, dan politik. Jika dihadapi dengan literasi, kolaborasi, dan keberanian menegakkan nilai, Aceh bukan hanya mampu bertahan, tetapi juga memberi contoh bagaimana perdamaian dirawat di tengah arus globalisasi digital.

Penulis: Muhammad Akmal / Mahasiswa Damai dan Resolusi Konflik – USK

Share