Home Nasional Pemprov Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Bencana untuk Keempat Kalinya
NasionalUncategorized

Pemprov Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Bencana untuk Keempat Kalinya

Share
Rapat Forkopimda Aceh, Kamis (22/1/2026).
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi. Perpanjangan ini merupakan yang keempat kalinya dan berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.

Keputusan tersebut diambil Gubernur Aceh berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis (22/1/2026). Perpanjangan status darurat ini juga mempertimbangkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026, serta hasil rapat koordinasi virtual bersama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.

Baca juga: Wagub Aceh Dampingi Mendagri Kunjungi Posko Pengungsian di Aceh Utara

“Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026 selama tujuh hari ke depan, mulai 23 sampai dengan 29 Januari 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulis.

Seiring dengan perpanjangan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mengimbau para pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat koordinasi dengan Satgas Pemulihan Pascabencana, kementerian, lembaga, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan darurat dan rehabilitasi-rekonstruksi.

Baca juga: Pengungsi Pidie Jaya Ditargetkan Pindah ke Huntara Sebelum Ramadan

Selain itu, pemerintah juga diminta menuntaskan pembersihan lingkungan permukiman warga, sarana ibadah, sekolah, pasar, sawah, dan kebun masyarakat yang terdampak bencana.

Pemenuhan logistik bagi seluruh korban bencana menjadi perhatian utama, termasuk bagi warga di 10 gampong yang hingga kini masih terisolir di Kabupaten Aceh Tengah. Pemerintah Aceh juga diminta segera mengupayakan pemulihan mata pencaharian masyarakat terdampak.

Tak hanya itu, Gubernur Aceh menegaskan agar dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) harus rampung paling lambat pada 2 Februari 2026.

“Langkah-langkah ini penting untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh,” ujar Muhammad MTA.

Share
Tulisan Terkait

Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh

PUNCA.CO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Syariat...

Juanda Djamal: DPRA Menjalankan Fungsi Pengawasan Demi Menjaga Kepemimpinan Mualem

PUNCA.CO – Polemik Sekda dan Ketua DPRA kian ramai dan meluas dibahas,...

Persiraja Bungkam PSPS Riau 4-2 di Lampineung

PUNCA.CO – Persiraja Banda Aceh sukses meraih kemenangan penting saat menjamu PSPS...

Aceh Masuki Tahap Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana...