“Dua setengah dekade setelah disahkan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 masih menunggu keberanian politik dan terobosan manajerial agar Sabang benar-benar bangkit sebagai kawasan perdagangan bebas yang menyejahterakan rakyat Aceh sekaligus memperkuat posisi strategis Indonesia di kawasan regional dan global.”
Oleh: Juanda Djamal
Undang – Undang No.37/2000 merupakan undang-undang yang didasari pada Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No 2 tahun 2000. UU tersebut membuktikan Pemerintah Republik Indonesia mulai berpandangan bahwa Sabang menjadi wilayah ekonomi baru yang dapat mempengaruhi eksistensi Negara Republik Indonesia di Kawasan Asia.
Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu memiliki visi yang lebih luas dan cerdas yakni mempertimbangkan perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negri perlu, menurutnya sangat penting menjawab tantangan persaingan global, dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional.
Baca juga: Mualem Dampingi Presiden Tinjau Hunian Sementara Korban Bencana di Aceh Tamiang
Selanjutnya, presiden mempertimbangkan upaya percepatan Pemulihan Ekonomi: diperlukan langkah cepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah melalui pengembangan wilayah strategis. Kemudian mempertimbangkan Potensi Wilayah Sabang, letak geografis Sabang yang sangat strategis perlu dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat perdagangan internasional guna mendatangkan devisa.
Semangat Abdurrahman Wahid, selanjutnya disahkan dalam bentuk Undang-undang No.37 tahun 2000, beliau tandatangan pada 21 Desember 2000 membuktikan political will pemerintah pusat yang memprioritaskan terwujudnya perdagangan dan Pelabuhan bebas yang dapat mendongkrak ekonomi Aceh, meningkatkan eksistensi Negara Republik Indonesia (NRI) ditingkat regional dan global, karena Sabang dapat menjadi pintu baru perdagangan dan ekonomi yang dimiliki NRI saat itu.
Baca juga: Pemerintah Aceh Akan Kirim Relawan ASN Tahap Dua, Fokus Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang
Agenda politik-ekonomi RI yang diprakarsai oleh Gus Dur tersebut semestinya dijalankan secara berkelanjutan, namun paska beralihnya kepemimpinan RI ke Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo dan terakhir saat ini Prabowo Subiatno. Perjalanan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan bebas sudah berjalan 25 tahun dari 70 tahun yang ditetapkan. Tentunya sudah beberapa kali pergantian kepemimpinan di BPKS dan alokasi anggaran sudah mencapai triliunan.
Tentunya, semua anggaran sudah dipergunakan sebagaimana mestinya, buktinya BPKS memiliki asset seperti ketersediaan lahan untuk pengembangan aktifitas ekonomi dan juga Pelabuhan.
Namun demikian, secara umum publik menilai bahwa BPKS masih belum menunjukkan performa sebagai wilayah perdagangan dan investasi-bisnis. Aktifitas pelabuhan yang aktif secara harian Adalah balohan, sedangkan Pelabuhan barang masih pasif, operasional saat singgah cruise dan terakhir mulai ada pedagang menggunakan pelabuhannya saat impor beras untuk kebutuhan warga Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. Itupun masih terjadi mis-interpretasi ditingkat nasional karena berpandangan bahwa izinnya tidak sah, padahal BPKS menjalankan perintah Undang-undang No.37 Tahun 2000.
Baca juga: Target Lifting Kondensat WK Aceh Akhir Tahun Tercapai
Pelabuhan dan Perdagangan
Saat ini, BPKS memiliki potensi sumber daya yang cukup, antara lain Pelabuhan penumpang, Pelabuhan barang, lahan pengembangan industri, dan sebagainya. Utamanya Pelabuhan, BPKS memiliki Pelabuhan penumpang di Balohan, Pelabuhan Barang di Kota Sabang, dan juga peabuhan ikan di Pulo Aceh. Komersialisasi Pelabuhan harus menjadi agenda prioritas yang harus dilakukan oleh BPKS kedepan. Namun, untuk menjalankannya maka aktifitas perdagangan harus ditumbuhkan.
Untuk itu, keberadaan BPKS harus dirasakan manfaatnya oleh warga lokal yaitu Pulau Sabang dan Pulo Aceh, keduanya memiliki jumlah penduduk mencapai 50.000 jiwa. Karena kepulauan, maka kebutuhan sembako, air bersih, BBM dan lainnya terbatas sehingga memiliki harga yang mahal dibandingkan Aceh daratan. Jadi, impor beras yang digagas oleh PT Multazam Sabang Group untuk mengimpor 250 ton beras bagi warga Sabang dan Pulo Aceh sebenarnya sangat tepat, bahkan komoditas lainnya.
Baca juga: Lembaga Wali Nanggroe Turunkan Relawan ke Aceh Tamiang
Meskipun banyak pihak mempertentangkan kebijakan impor beras, namun Jumlah beras tersebut tidak mempengaruhi peredaran beras di daratan. Apalagi harga beras yang dibawa dari daratan ke pulau tersebut sangat mahal yaitu mencapai 18.000 – 19.000 rupiah per kilogram. Sedangkan harga beras Bulog juga mencapai 16.000 ribu per Kg. Sedangkan harga beras yang diimpor oleh Perusahaan tersebut hanyalah 13.000-14.000 per Kg. Beras tersebut tidak boleh lagi ditahan karena sudah memiliki izin yang lengkap termasuk izin karantina, Pemerintah harus mendukung Langkah pengusaha yang ingin memajukan jalur perdagangan di Kawasan perdagangan bevas Sabang tersebut.
Jadi, impor beras ini menjadi awal dari perdagangan ekspor-impor yang terbuka dilakukan di masa depan. BPKS sebagai institusi negara memiliki kewenangan yang jelas untuk melakukan ekspor – impor kecuali jenis barang yang memang sudah tidak dibolehkan sesuai dengan peraturan kecuali barang-barang yang sesuai ketentuan larangan.
Baca juga: Warga Desa Diminta Mengungsi Pasca Naik Level Gunung Bur Ni Telong
Kerjasama konektifitas
Kemenlu Republik Indonesia sudah mulai menggagas konektifitas Aceh-Andaman sejak tahun 2018, diharapkan karena letak Aceh yang sangat strategis dan dekat dengan kepulauan Andaman, maka Sabang menjadi titik masuk. BPKS, Pemerintah Aceh harus lebih pro aktif dalam mewujudkannya.
Konektifitas ini dapat mendorong tumbuhnya jalur perdagangan yang lebih menguntungkan Pemerintah Republik Indonesia dan India di abad ini. Karena keberadaan program strategis nasional dapat dikedepankan guna menancapkan pengaruh ekonomi Negara Republik Indonesia dikawasan Asia Tenggara dan Asia Selatan. Kesuksesan ini dapat mempengaruhi eksistensi RI dimata negara-negara global.
Selain konektifitas Aceh – Andaman, sebenarnya dengan potensi alam dan kepariwisataan Sabang memiliki posisi strategis agar Kembali memperkuat konektifitas wisata antara Sabang – Langkawi – Phuket. Tentunya agenda IMT-GT yang sudah lama digagas namun belum memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi Aceh, maka Sabang dapat diplomasi ekonomi NRI dengan beberapa negara yang tergabung dalam IMT-GT tersebut.
Baca juga: Status Gunung Bur Ni Telong Naik ke Level Siaga, Aktivitas Vulkanik Meningkat
Jadi, perspektif BPKS harus diubah ditahun 2026 ini, BPKS dengan energi yang tersisa harus membenahi internal, semua stafnya harus memiliki perpsektif komersialisasi, bisnis perdagangan dan invetasi yang kuat. Potensi lahan yang dimiliki harus menjadi nilai jual dalam mendorong pertumbuhan bisnis dan investasinya. Pimpinan BPKS harus berani mengorientasikan perilaku stafnya untuk mencapai output yang direncanakan, meskipun kita sadari bahwa selama ini pengaruh elit politik sangat besar dalam manajemen.
Namun, kedepan pimpinan harus berani menata ulang manajemen. Pimpinan BPKS harus mampu memanfaatkan kepemimpinan Mualem dan Prabowo ditingkat nasional untuk mengorientasikan kementrian Lembaga mendukung pelaksanaan UU No.37/2000 secara lebih efektif dan konstruktif untuk kuatnya eksistensi Negara Republik Indonesia diperairan Samudera Hindia dan Selat Malaka.
Penulis: Juanda Djamal, MA










