Home Hukum Satpol PP Aceh Besar Larang Pedagang di Depan MPP Lambaro, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta
Hukum

Satpol PP Aceh Besar Larang Pedagang di Depan MPP Lambaro, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta

Satpol PP Aceh Besar: Penertiban Pedagang untuk Ketertiban dan Kenyamanan Publik

Share
Satpol PP Aceh Besar Larang Pedagang di Depan MPP Lambaro, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta
Satpol PP dan WH Aceh Besar memasang spanduk himbauan, di depan MPP Aceh Besar, Senin (26/1/2026). | Foto: MC Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di kawasan depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan hal ini sebagai langkah penegakan aturan daerah untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum.

“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya, baik di sekitar MPP Aceh Besar maupun di lokasi lain,” ujar Muhajir di Lambaro, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Bank Aceh Syariah Kantongi Kuota KUR Rp 1,5 T di 2026

Muhajir menegaskan, larangan tersebut merujuk pada Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsinya, termasuk aktivitas berdagang.

Fasilitas umum yang dimaksud meliputi badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, alun-alun, hutan kota, hingga area bawah jembatan dan jembatan penyeberangan.
“Ketentuan ini dibuat untuk kepentingan bersama. Jika fasilitas umum disalahgunakan, akan menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, serta mengganggu ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: SCHRPP: Thailand dan BRN Mesti Kuatkan Komunikasi Politik Demi Masa Depan Bersama

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas sesuai qanun yang berlaku. “Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp50 juta. Karena itu kami berharap masyarakat, khususnya pedagang, dapat mematuhi aturan ini,” tegas Muhajir.

Selain memasang spanduk imbauan, Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya turut melakukan pengawasan di sekitar pintu keluar Pasar Induk Lambaro. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang memanfaatkan badan jalan maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.

Baca juga: Pansel Umumkan 3 Besar JPT Pratama Pemprov Aceh, Ini Daftar Lengkapnya

Muhajir menyebutkan, langkah ini dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menjaga keteraturan kawasan publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini bersifat persuasif dan preventif. Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mendukung upaya menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.

Share