PUNCA.CO – Pemerintah Aceh memastikan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang terdampak bencana hidrometeorologi mendapat kelonggaran khusus dari pemerintah pusat. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat perbaikan sarana dan prasarana pendidikan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan fleksibilitas penggunaan Dana BOS diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai respons atas kerusakan fasilitas sekolah akibat banjir dan tanah longsor di sejumlah daerah di Aceh.
Baca disini: Upah Rp40 Juta, Kurir Sabu Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM
Kelonggaran tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bernomor 0028/C1/PR.04.01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa kerusakan gedung dan aset sekolah akibat bencana memerlukan penanganan khusus agar layanan pendidikan tidak terhenti.
Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan yang terdampak parah dan sedang diperbolehkan menyesuaikan batas maksimal penggunaan Dana BOS Tahun 2026 pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana.
“Penyesuaian ini tentunya dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” kata Murthalamuddin, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Peulale Aneuk Miet, Trauma Healing ala Kak Na
Ia menegaskan, setiap penggunaan anggaran wajib didukung laporan kerusakan yang diverifikasi dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta dilengkapi pernyataan tidak terjadi tumpang tindih pendanaan.
“Kami memastikan pemanfaatan Dana BOS dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, agar benar-benar membantu pemulihan sekolah yang terdampak bencana,” ujarnya.










