PUNCA.CO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Syariat Islam Aceh berinisial NI dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AN (20), warga Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa itu terjadi saat korban dalam perjalanan menggunakan mobil penumpang Toyota Hiace dari Nagan Raya menuju Banda Aceh, Minggu (1/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Dirut Bank Aceh Sebut Media Mitra Strategis Keterbukaan Informasi Publik
Menurut keterangan keluarga korban, saat itu AN tengah tertidur di dalam mobil. Pelaku diduga melakukan perabaan pada bagian intim korban. Korban terkejut, terbangun, lalu berteriak sehingga menarik perhatian penumpang lain.
Namun, aksi dugaan pelecehan itu tidak berhenti. Saat korban turun dari mobil untuk membeli makanan, pelaku kembali melakukan tindakan tidak senonoh dengan menempelkan alat kelaminnya ke tangan korban. Peristiwa tersebut membuat korban menangis dan mengalami trauma berat.
Baca juga: Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Diikuti 4.011 Peserta
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/B/26/11/2026/SPKT/Polda Aceh, tertanggal 2 Februari 2026, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Paman korban, Said Mus, mengatakan terlapor NI merupakan salah satu warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, dan saat ini diketahui pihak keluarga tercatat sebagai ASN di Dinas Syariat Islam Aceh.
Baca juga: Sekda Aceh Hadiri 7th Aceh Upstream Oil and Gas Supply Chain Management Summit 2026
“Kami tidak akan tinggal diam. Perbuatan ini harus diproses hukum agar pelaku mendapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga akan kami bawa ke psikolog untuk pemulihan traumanya,” ujar Said Mus, Senin (2/2/2026).
Ia selaku pihak keluarga juga meminta Pemerintah Aceh agar mengambil langkah tegas secara kelembagaan.
Baca juga: Prof. Mirza Tabrani Terpilih Jadi Rektor USK 2026-2031
“Kami secara khusus meminta Gubernur Aceh, Sekda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta Inspektorat Aceh untuk memproses oknum ASN tersebut melalui sidang kode etik dan disiplin ASN,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan awal terhadap laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terlapor.










