PUNCA.CO – Proses hukum dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025 resmi memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa dua terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial ZUA (46) dan JM (46).
Baca juga: 3 Saksi Buka Riwayat Tanah Sengketa Gedung Guskamla TNI AL di PN Sabang
“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar,” ujar Filman.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas selama kurun waktu 2020 hingga Mei 2025. Perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026. Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa ZUA dan/atau penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan.
Baca juga: Tito Ungkap Bantuan Diaspora Aceh dari Malaysia Masih Tertahan di Bea Cukai
Sementara itu, terhadap terdakwa JM, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Filman menegaskan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan mengawal proses perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” katanya.






