PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap dua terpidana jarimah ikhtilat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terpidana berinisial MB dijatuhi hukuman 24 kali cambuk. Dalam perkara terpisah, terpidana MAI dijatuhi 23 kali cambuk.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Refleksi 1 Tahun Mualem-Dek Fadh, Realisasi Anggaran PBJ Aceh Tembus 99,89%
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyampaikan, perkara bermula pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 22.04 WIB. Terdakwa laki-laki menghubungi perempuan melalui aplikasi daring dan mengajak bertemu dengan maksud melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Setelah ada kesepakatan sejumlah uang termasuk biaya sewa kamar, keduanya bertemu di sebuah rumah kos di Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata,” ujarnya.
Di dalam kamar, keduanya melakukan perbuatan bermesraan berupa sentuhan fisik dan ciuman. Warga kemudian mengetahui kejadian tersebut dan mendobrak pintu kamar sebelum terjadi persetubuhan.
Baca juga: Naparianto Nahkodai Muda Seudang Kota Subulussalam
“Meskipun belum sampai terjadi hubungan badan, perbuatan itu telah memenuhi unsur jarimah ikhtilat,” tegasnya.
Sebelum eksekusi, kedua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik layak menjalani hukuman. Kejaksaan menegaskan penegakan Qanun Jinayat akan terus dilakukan sebagai peringatan agar masyarakat mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.










