Home Hukum Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh 3 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Hukum

Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh 3 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan negara lebih dari Rp7 miliar dari penginapan fiktif dan mark-up perjalanan dinas

Share
Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh 3 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu di PN Tipikor Banda Aceh. | Foto: Kasintel Kejari Aceh Besar
Share

PUNCA.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 (Jilid I) dan Tahun Anggaran 2024 (Jilid II).

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Teti Wahyuni (50) dan Mulyadi (46) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Satgas Kemendagri Gelombang I di Aceh Tamiang Dipulangkan

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2,2 miliar.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Baca juga: APBA 2026 Mulai Direalisasikan Pekan Kedua Februari

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip pengelolaan anggaran yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut terdakwa Teti dengan pidana 6 tahun penjara dan Mulyadi 4,5 tahun. Artinya putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

Baca juga: Prabowo Sebut Program MBG Capai 60 Juta Penerima dan Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Keduanya didakwa menyalahgunakan dana tersebut, khususnya terkait perjalanan dinas untuk monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru melalui pertemuan dengan skema fullboard di sejumlah hotel.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 7 miliar lebih dari penginapan fiktif dan mark-up biaya perjalanan dinas.

Share
Tulisan Terkait

Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara...

Eks Keuchik di Pidie Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie menuntut mantan Keuchik...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan

PUNCA.CO – Dua Pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh ditahan atas dugaan...

Terpidana Kasus Korupsi Lahan Nurul Arafah Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya mengeksekusi Muhammad Yasir, terpidana pembebasan...