PUNCA.CO – Dua pelaku pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat Banda Aceh yang sempat viral di media sosial berhasil diringkus polisi kurang dari 1×24 jam. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Baiturrahman dibantu Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kedua pelaku telah diamankan tadi malam. Ini merupakan perintah Kapolresta Banda Aceh untuk mengungkap setiap aksi kejahatan agar 1×24 jam telah ditindaklanjuti dan diungkap,” ucap AKP Endang, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Wagub Aceh Buka Diklat PPIH Kloter Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M
Peristiwa itu terjadi saat korban Juni Eka Putra (35), warga Sumut, memarkirkan sepeda motornya di depan Apotek Cinta Sehat, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Korban masuk ke dalam apotek dan meninggalkan tas berwarna biru di kursi ruang tunggu,” jelas Kapolsek.
Tak lama kemudian, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih BL 4647 PAZ. Salah satu pelaku RAS (15), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum, turun dan mengambil tas korban, sementara IH (27) menunggu di atas motor.
“Setelah melancarkan aksi pencurian, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan K.H Ahmad Dahlan,” tambahnya.
Baca juga: Menakar Logika Keliru dan Tuduhan Perisai Kekuasaan
Korban sempat mengejar namun gagal. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dompet berisi uang Rp500 ribu, handphone Poco F7, berkas rumah sakit, faktur obat, serta dokumen penting lainnya dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.
Korban kemudian melapor ke Polsek Baiturrahman sesuai LP/B/02/I/2026/SPKT Baiturrahman/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
“Kami melakukan koordinasi dengan Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh untuk mengungkap kasus pencurian yang terjadi di pusat kota,” ujar AKP Endang.
Dalam waktu sekitar 10 jam, polisi mengamankan RAS di Gampong Lambaro Skep beserta barang bukti tas dan sepeda motor. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap IH alias Apek sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Usai Kawin dengan 5 Betina dalam Semalam, Kucing Ini Kelelahan Sampai Harus Diinfus
“Handphone curian telah digadaikan seharga Rp15 ribu untuk mengisi BBM sepeda motor, sementara uang Rp500 ribu sudah dipergunakan,” ungkap Kapolsek.
RAS dijerat Pasal 362 KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara IH dijerat Pasal 446 Ayat 1 KUHP. AKP Endang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menyimpan barang berharga di tempat aman.
“Laporkan setiap kejahatan kepada kami atau melalui Call Center 110, Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” tuturnya.










