PUNCA.CO – Sidang perdana perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah-sekolah di Provinsi Aceh pada masa pandemi COVID-19 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Sidang ini mengungkapkan bahwa tujuh terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,97 miliar lebih.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil, dengan hakim anggota R. Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah, dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masduri. Dalam dakwaan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa proyek pengadaan wastafel di sejumlah sekolah di Aceh menggunakan dana APBA dengan nilai mencapai Rp45 miliar, melalui skema refocusing anggaran COVID-19.
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh 3 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Salah satu terdakwa yang disebutkan memiliki peran utama adalah Wiki Noviandi, anggota DPRK Aceh Besar dari Partai Golkar. Wiki Noviandi diduga mempengaruhi jalannya proyek, yang seharusnya memenuhi standar tinggi, namun malah mengalami penyimpangan besar.
Salah satu penyimpangan utama adalah pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang tidak sesuai kontrak. Misalnya, penggunaan kran air berbahan chroom yang seharusnya menggunakan bahan stainless steel, serta penggunaan pompa air biasa yang menggantikan pompa submersible sesuai spesifikasi kontrak.
Selain itu, Syifak Muhammad Yus, Direktur CV Ratu Arieska, yang disebut sebagai pelaksana utama proyek, menguasai 159 paket pekerjaan, termasuk yang tercatat atas nama pihak lain, seperti Teuku Nara Setia, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh. Paket-paket pekerjaan tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Baca juga: Satgas Kemendagri Gelombang I di Aceh Tamiang Dipulangkan
JPU juga mengungkapkan adanya kesalahan dalam perencanaan anggaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pada beberapa item, salah satunya pada pembelian pipa instalasi. Hal ini menambah besarnya kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, mencapai Rp2,97 miliar.
“Proyek wastafel dan sanitasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,97 miliar,” ujar JPU Putra Masduri dalam persidangan.







