PUNCA.CO – Pemerintah Indonesia resmi mengimplementasikan kebijakan penundaan usia anak pada platform digital berisiko tinggi, dengan batas minimum usia pengguna ditetapkan 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu (28/03/2026) dan merupakan bagian dari mandat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh platform digital terhadap regulasi tersebut. Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (27/03/2026), ia meminta agar seluruh penyelenggara platform segera melakukan penyesuaian.
Baca juga: Persiraja Tundukkan Sriwijaya FC 2-1 di Lampineung
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Meutya.
Dalam kesempatan itu, Menkomdigi juga mengapresiasi langkah sejumlah platform yang dinilai responsif terhadap kebijakan pemerintah. Dua di antaranya adalah X dan Bigo Live.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujarnya.
Menurutnya, langkah kedua platform tersebut merupakan bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi juga diwujudkan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.
Baca juga: Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). Selain itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum menjadi 18+ sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi. Platform ini juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia guna menindak akun di bawah umur.
Menkomdigi menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa standar kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus diikuti oleh seluruh platform lainnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar Siapkan Formasi 2026 Lebih Tepat Sasaran
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memantau pergerakan platform secara harian untuk memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.
Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah meminta agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas demi menjaga ruang digital yang aman dan ramah bagi anak.
“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tandas Menkomdigi.






