Home Hukum Muda Seudang Subulussalam Desak BPN Aceh Respons Konflik Lahan PT Laot Bangko
Hukum

Muda Seudang Subulussalam Desak BPN Aceh Respons Konflik Lahan PT Laot Bangko

Share
Muda Seudang Subulussalam Desak BPN Aceh Respons Konflik Lahan PT Laot Bangko
Naparianto, Ketua DPW Muda Seudang Subulussalam. | Dok. Untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Kota Subulussalam, Naparianto, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh agar tidak bersikap pasif dalam menangani konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Subulussalam, khususnya yang melibatkan PT Laot Bangko.

Naparianto yang akrab disapa Toto menilai respons dari jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh sejauh ini terkesan minim. Padahal, persoalan tersebut disebut telah menjadi perhatian nasional setelah dibahas dalam forum Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

“Permasalahan ini bahkan sudah sampai ke tingkat DPR RI melalui BAM. Namun sampai saat ini kami melihat Kepala Kanwil BPN Aceh seperti tidak peka dan cenderung acuh,” kata Toto dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Mualem Tunjuk Pon Yaya Ketua KPA Wilayah Pase Gantikan Abu Len

Menurut Toto, sikap tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa BPN Aceh tidak berada pada posisi netral dalam menyikapi konflik lahan yang terjadi.

Ia menilai lembaga yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan seharusnya aktif memastikan adanya kepastian hukum atas konflik yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

Berdasarkan temuan tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Subulussalam (GTRA) bersama Ketua dan anggota BAM DPR RI, kata Toto, terdapat dugaan penguasaan lahan oleh PT Laot Bangko yang mencakup tanah masyarakat serta lahan berstatus tanah negara.

Baca juga: Mulai 28 Maret 2026 Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Media Sosial

Total luas lahan yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar 125 hektare yang tersebar di dua lokasi berbeda. Rinciannya, sekitar 62 hektare berada di Divisi 1 wilayah Kecamatan Penanggalan dan sekitar 63 hektare berada di Divisi 2 wilayah Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Toto mengatakan dugaan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi BPN Aceh untuk segera melakukan penelusuran administratif dan pengukuran ulang batas-batas HGU perusahaan.

“Kalau memang ada lahan masyarakat atau tanah negara yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan, itu harus segera dikoreksi. Jangan sampai lembaga negara terkesan membiarkan persoalan ini berlarut,” ujarnya.

Baca juga: Polda Aceh Peringatkan Penimbun BBM Bakal Ditindak Tegas

Ia juga mengingatkan bahwa kekecewaan masyarakat dapat memicu aksi protes apabila tidak ada langkah konkret dari pihak BPN Aceh.

“Jangan sampai elemen Muda Seudang turun melakukan aksi unjuk rasa ke Kanwil BPN Aceh. Kami hanya meminta BPN menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan kebenaran, bukan kepada pemodal,” kata Toto.

Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Subulussalam dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian berbagai pihak. Selain terkait batas HGU, sejumlah persoalan juga berkaitan dengan klaim lahan masyarakat yang disebut berada dalam kawasan perkebunan perusahaan.

Share
Tulisan Terkait

Naparianto Nahkodai Muda Seudang Kota Subulussalam

PUNCA.CO – Naparianto, S.KM, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)...

Keponakan Prabowo Disetujui DPR Jadi Deputi Gubernur BI

PUNCA.CO – DPR RI resmi menyetujui Thomas A.M. Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo...

Muda Seudang: Panglima TNI Harus Copot dan Ajarkan Danrem Lilawangsa Soal Kekhususan Aceh

PUNCA.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muda Seudang mengecam keras dugaan tindakan...

Muda Seudang Minta Pemerintah Pusat Hadirkan Psikolog dan Psikiater Tangani Korban Trauma

PUNCA.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muda Seudang Aceh mendorong Pemerintah Pusat...