Home Kriminal Tukar Mobil Rental dengan Sabu, IRT Asal Montasik Ditangkap Polisi
Kriminal

Tukar Mobil Rental dengan Sabu, IRT Asal Montasik Ditangkap Polisi

Share
Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap di duga Pelaku Penggelapan Mobil Rental | Dok. Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga, berisial N (34) warga Montasik Aceh Besar yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) warga Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan tindak pidana penggelapan kenderaan bermotor tersebut.

Baca juga: Gempa M6,4 Guncang Sinabang, BMKG Catat Satu Kali Gempa Susulan

“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap N, seorang Ibu Rumah Tangga tadi siang,” ujar Kasi Humas.

Awalnya kronologi kejadian, ia menjelaskan bahwa pada bulan September 2025, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO pada korban dengan alasan akan berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Baca juga: 12 Orang Kedapatan Makan dan Merokok di Warung Kawasan Lambaro

“Setelah merental mobil, saat jatuh tempo pengembalian, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025,” tambah Iptu Erfan.

Selama pencarian, Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Lambhuk pada hari Selasa 3 Maret 2026.

Baca juga: Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, mobil tersebut telah ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons pada IR (40) warga Aceh Utara, dan kini tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan mobil milik korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan dirumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.

Share
Tulisan Terkait

Warga Lamteumen Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Barona Jaya Aceh Besar

PUNCA.CO – Seorang warga Gampong Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda...

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Banda Aceh

PUNCA.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang...