PUNCA.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini menegaskan bahwa penerapan WFH tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga sektor non-pemerintah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Baca juga Pergub JKA 2026 Perluas Akses Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Non-BPJS
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker dalam Konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap harus menjamin hak-hak pekerja. Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.
“Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan seusai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga,” kata Yassierli.
Baca juga: Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba
Meski demikian, Menaker menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Beberapa sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” pungkas Yassierli.






