Home Hukum KPK Duga Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pengunduran Diri untuk Peras Pejabat OPD
Hukum

KPK Duga Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pengunduran Diri untuk Peras Pejabat OPD

Share
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu | Dok. YouTube/ @HUMASKPK
Share

PUNCA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat untuk menekan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Saat ini, GSW telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh KPK terkait dugaan praktik pemerasan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dokumen surat pengunduran diri itu diduga dijadikan alat kontrol oleh GSW terhadap para pejabat yang baru dilantik.

Baca Juga: Disdik Aceh Larang Perpisahan Mewah dan Wisata Luar Daerah Saat Kelulusan

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Asep menjelaskan, praktik tersebut bermula saat GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Setelah pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan apabila tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Surat tersebut, kata Asep, telah dilengkapi dengan meterai namun tidak mencantumkan tanggal penandatanganan.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.

Baca Juga: Aceh Siaga Bencana, Pemda Diminta Aktifkan Posko 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem

Lebih lanjut, KPK juga menemukan bahwa salinan surat yang telah ditandatangani tidak diberikan kepada para pejabat yang bersangkutan. Proses penandatanganan dilakukan secara tertutup dengan sejumlah pembatasan.

“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.

KPK menduga, praktik tersebut dilakukan untuk mempermudah GSW dalam mengendalikan dan menekan para pejabat OPD agar mengikuti seluruh instruksi yang diberikan. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam praktik tersebut.

Share
Tulisan Terkait

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Berikut 5 Poin Penting dalam Peraturan Terbaru

PUNCA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui aturan terkait gratifikasi. Perubahan tersebut...

KPK RI Beri Hibah Tanah Rampasan Korupsi untuk Aceh

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menerima hibah aset berupa sebidang tanah hasil tindak...

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

PUNCA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer...

Lelah dengan Persoalan di Tubuh Bank Aceh, Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Aceh

PUNCA.CO – Sekumpulan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda untuk...