PUNCA.CO – Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Anwar Usman setelah mengucap sumpah jabatan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).
Pengangkatan Liliek Prisbawono sebagai Hakim konstitusi ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Sebelum diangkat sebagai Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi diketahui menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, yang merupakan bagian dari karier panjangnya sebagai hakim di lingkungan peradilan.
Surat keputusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Di hadapan Presiden, Liliek Prisbawono Adi kemudian mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
Baca juga: Mualem Definitifkan Banta Nuzullah sebagai Kadispora Aceh
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Liliek Prisbawono Adi.
Terlihat saat prosesi pelantikan tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan lembaga negara lainnya. Hadir pula Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.






