Home Lokal Pemerintah Aceh Buka Sanggahan Data JKA, Bisa Melalui Kantor Keuchik
Lokal

Pemerintah Aceh Buka Sanggahan Data JKA, Bisa Melalui Kantor Keuchik

Share
Kantor Gubernur Aceh. | Dok. Komparatif.ID/Fuad Saputra
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh membuka layanan sanggahan data terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Warga yang merasa keberatan tidak tercantum dalam kepesertaan awal JKA, diminta segera mengajukan sanggahan untuk perbaikan desil pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam pengumuman resmi melaui story akun Instagram @protokolaceh, Minggu (12/4/2026), Pemerintah Aceh menyebut langkah tersebut dilakukan agar program JKA tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak menerima layanan kesehatan. Karena itu, masyarakat diimbau aktif mengecek status kepesertaannya.

Baca juga: Bank Aceh Cetak Performa Positif pada Periode Triwulan I 2026

Pemerintah juga menyediakan sejumlah metode pengajuan sanggahan yang bisa diakses masyarakat. Cara yang paling disarankan adalah melalui kantor keuchik atau kepala desa dengan mendatangi langsung kantor desa setempat. Metode tersebut dinilai lebih mudah karena warga bisa mendapatkan pendampingan dari aparatur desa.

Selain itu, pengajuan sanggahan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store. Warga juga bisa menghubungi call center Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial di nomor 021-171.

Tak hanya itu, layanan pengaduan juga tersedia melalui WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877-171-171. Kanal ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau sanggahan terkait data kepesertaan.

Baca juga: Budi Arie Buka Konferda Projo Jatim, Tekankan Transformasi Jadi Gerakan Rakyat

Pemerintah menegaskan, berbagai kemudahan akses tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Partisipasi aktif warga dinilai penting agar tidak ada masyarakat yang berhak namun belum terdaftar sebagai peserta JKA.

Dengan dibukanya layanan sanggahan ini, pemerintah berharap proses pendataan menjadi lebih akurat dan transparan. Warga pun diminta segera memastikan status kepesertaan JKA agar dapat memperoleh jaminan layanan kesehatan secara optimal.

Share