PUNCA.CO – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai sebagai langkah progresif dan strategis dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Akademisi, Dr. Usman Lamreung, M.Si menilai kebijakan tersebut hadir sebagai jawaban atas masih adanya kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema BPJS Kesehatan. Menurutnya, Pergub JKA menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Aceh dalam mendorong keadilan sosial di sektor kesehatan.
“Dengan menjangkau kelompok rentan serta menghadirkan layanan tambahan yang belum tercakup dalam sistem nasional, Pergub ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah,” ujar Direktur Emirates Development Research (EDR) itu,Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba
Meski demikian, Usman mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakan, tetapi juga pada kapasitas implementasi di lapangan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, baik di tingkat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar program ini berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” katanya.
Secara substansi, Usman menilai Pergub JKA memiliki fondasi kuat. Upaya menutup celah dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pendekatan berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) disebut sebagai langkah maju menuju kebijakan yang lebih presisi.
Baca juga: Indonesia Kecam Serangan di Lebanon dalam Sidang Darurat PBB
Selain itu, kehadiran layanan tambahan seperti bantuan transportasi rujukan, penyediaan alat bantu kesehatan, serta perlindungan bagi korban kekerasan dinilai memperkuat dimensi keadilan dalam layanan kesehatan di Aceh.
Namun, ia menegaskan bahwa kunci utama keberhasilan kebijakan ini terletak pada akurasi dan validitas data. Penggunaan DTSEN, kata dia, harus didukung dengan mekanisme verifikasi dan pembaruan data yang berkelanjutan.
“Permasalahan klasik seperti inclusion error dan exclusion error harus diminimalkan melalui koordinasi intensif lintas sektor,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, komitmen Pemerintah Aceh dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk mendukung layanan yang belum ditanggung BPJS dinilai sebagai langkah berani secara fiskal. Namun, ia mengingatkan pentingnya perencanaan aktuaria yang matang serta pengendalian biaya agar program tetap berkelanjutan.
Baca juga: Dek Fadh Minta Bupati/Wali Kota Percepat Data Penyediaan Huntap
Usman juga menyoroti pentingnya kejelasan relasi antara JKA dan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. Ia menilai penegasan mekanisme klaim, pembagian peran, dan standar layanan menjadi kunci integrasi yang efektif antara kebijakan daerah dan sistem nasional.
Di tingkat implementasi, pembentukan Tim JKA Terpadu disebut sebagai langkah tepat untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Namun, tim tersebut perlu didukung dengan kepemimpinan yang kuat serta sistem kerja berbasis kinerja.
“Tim ini harus menjadi motor penggerak, bukan sekadar struktur administratif,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perluasan akses layanan harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Masyarakat, kata dia, tidak hanya membutuhkan kemudahan akses, tetapi juga pelayanan yang cepat, adil, dan bermartabat.
Baca juga: Penggiringan Opini Menjatuhkan Zulfadhli Berpotensi Memecah Belah Partai Aceh
“Penguatan fasilitas kesehatan, peningkatan kapasitas tenaga medis, serta pengawasan standar layanan menjadi kunci,” ujarnya.
Usman menegaskan, keberhasilan JKA pada akhirnya diukur dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat nyata dari layanan yang diberikan, bukan sekadar jumlah peserta yang terdaftar.
“Pergub JKA 2026 adalah langkah berani yang berpotensi menjadi model kebijakan kesehatan daerah yang berhasil dan inspiratif di Indonesia,” pungkasnya.






