PUNCA.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh putuskan kasus gugatan mantan Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin, terhadap mantan Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. Dalam sidang akhir, Rabu (02/10), majelis hakim secara tegas menyatakan menolak gugatan Ali Mulyagusdin, yang merasa diberhentikan secara sepihak dari posisinya.
Ia yang menggugat melalui perkara nomor 17/G/2024/PTUN.BNA sejak 22 Mei 2024, harus menerima kenyataan pahit. Majelis hakim menyatakan bahwa PTUN Banda Aceh tidak berwenang mengadili kasus ini.
Eksepsi dari pihak tergugat Bustami Hamzah dan tergugat II Intervensi, Faisal Saifuddin (Dirut PT PEMA pengganti Ali), dikabulkan, membuat gugatan-nya resmi ditolak. Keputusan ini tidak hanya menutup peluang sementara mantan Dirut tersebut untuk mendapatkan keadilan di PTUN Banda Aceh, tetapi juga membebankan dirinya dengan biaya perkara sebesar Rp379.500.
Langkah hukum yang ia ambil berakhir tanpa hasil, dan menegaskan bahwa PTUN Banda Aceh tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus tersebut. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa keputusan pemberhentian Ali Mulyagusdin tidak dapat digugat di PTUN, dengan pengadilan memutuskan untuk menolak baik dalam aspek eksepsi maupun pokok perkara.










