Home Hukum PSDKP Lampulo Musnahkan Alat Penangkapan Ikan Ilegal, Serahkan Tiga Kompresor untuk Pendidikan
Hukum

PSDKP Lampulo Musnahkan Alat Penangkapan Ikan Ilegal, Serahkan Tiga Kompresor untuk Pendidikan

Share
Share

PUNCA.CO – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan yang dilarang, termasuk jaring mini trawl, papan pembuka trawl (otterboard), kaki katak selak (fin), dan alat tembak ikan.

Pemusnahan dilakukan di kantor PSDKP Lampulo, Banda Aceh, pada Selasa (12/11/2024).

Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan sumber daya perikanan yang berlangsung sepanjang tahun 2024.

“Ada 15 item alat penangkapan ikan terlarang yang dimusnahkan hari ini,” kata Sahono.

Ia menjelaskan bahwa tindakan ini sekaligus menjadi pesan kepada nelayan agar menggunakan alat penangkapan yang sesuai dengan aturan dan tidak merusak lingkungan.

“Kami berharap para nelayan bisa lebih sadar akan pentingnya menjaga ekosistem laut dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” tambahnya.

Selain pemusnahan alat penangkapan ikan ilegal, PSDKP Lampulo juga menyerahkan tiga unit kompresor hasil pengawasan kepada beberapa lembaga pendidikan di Aceh. Ketiga kompresor tersebut masing-masing diberikan kepada Pondok Pesantren Dayah Liqaurahmah di Aceh Besar, SMK Negeri 4 Banda Aceh, dan SMK Negeri 1 Labuhan Haji di Aceh Selatan.

“Kompresor ini sebelumnya disita dalam operasi penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Nasi, Aceh. Kami menyerahkan kompresor ini sesuai petunjuk teknis penanganan barang hasil pengawasan, yang mengizinkan barang-barang non-bukti pidana dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan pendidikan,” jelas Sahono.

Ia berharap kompresor tersebut bisa mendukung kegiatan belajar mengajar di bidang teknik mesin dan otomotif di sekolah-sekolah tersebut serta kebutuhan praktis di pondok pesantren.

“Semoga dapat bermanfaat bagi proses pembelajaran dan meningkatkan keterampilan para siswa,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait

Pendidikan Aceh di Persimpangan

Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 menegaskan...

Tgk. H. Aiyyub Abbas Buka Munas Muda Seudang di Anjong Mon Mata

PUNCA.CO – Musyawarah Nasional (Munas) Muda Seudang resmi dibuka oleh Tgk. H....

Ferry Irwandi dan TNI Sepakati Damai

PUNCA.CO – CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menyampaikan update terbaru terkait polemik...

MDRK USK Gelar Kuliah Tamu Menakar Kesiapan Indonesia di Era Cyberwarfare, Perspektif Geopolitik

PUNCA.CO – Program Magister Damai dan Resolusi Konflik, Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah...