Home Kriminal Curi Sepeda Motor dan Perabotan, Tiga Pelaku dan Empat Penadah Diciduk Polisi
Kriminal

Curi Sepeda Motor dan Perabotan, Tiga Pelaku dan Empat Penadah Diciduk Polisi

Share
Curi Sepeda Motor dan Perabotan, Tiga Pelaku dan Empat Penadah Diciduk Polisi
Ilustrasi. (Sumber Foto: Merdeka)
Share

PUNCA.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar, beserta empat penadah barang curian.

Ketiga pelaku utama berinisial RI alias Labok (47), MH (43), dan ZUL (40) ditangkap di lokasi berbeda, sementara penadah diamankan setelah hasil curian diketahui telah dijual hingga ke luar daerah.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, Irfandi (43), melalui adiknya. Saat mengecek rumah Irfandi yang sedang ditinggalkan, ditemukan pintu rumah telah dirusak, dan sejumlah barang berharga hilang.

“Barang yang hilang di antaranya sepeda motor jenis skuter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit filling cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas akta jual beli, sebuah guci, dan sebilah pedang,” ungkap Fadillah, Senin (16/12/2024).

Penyelidikan mengarahkan polisi ke dua penadah barang curian, HF (35) dan DS (63), yang beroperasi di Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh. Dari keterangan kedua pelaku, barang-barang hasil curian sebagian besar telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan.

“Sebagian barang curian sudah dijual ke Medan. Kami akan terus berupaya melacak keberadaan barang tersebut,” kata Fadillah.

Setelah mengamankan HF dan DS, penyelidikan berlanjut hingga ke pelaku utama ZUL, yang ditangkap di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. Berdasarkan keterangan ZUL, dua pelaku lainnya, MH dan RI alias Labok, turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

MH dan RI alias Labok berhasil ditangkap pada Kamis (12/12/2024). Keduanya mengakui telah melakukan pencurian di rumah Irfandi bersama ZUL. Barang-barang hasil curian tidak hanya dijual ke Medan, tetapi juga ke wilayah Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menangkap dua penadah lainnya, yakni MA (56) dan JA (44).

“Dengan tertangkapnya para pelaku dan penadah ini, kami terus mengembangkan kasus untuk mencari barang bukti yang telah dijual ke Medan,” ujar Fadillah.

Share