PUNCA.CO – MA (40), Keucik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, diringkus polisi atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp762 juta.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan MA diduga melakukan penyelewengan dana desa pada anggaran tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam prosesnya, MA tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan tersebut dan juga mengambilkan kebijakan sendiri.
“Sehingga penggunaan dana desa tidak sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam APBG Gampong Seurapong,” ujar AKP Donna dalam konferensi pers di Aceh Besar, Rabu (18/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp109 juta, sepetak tanah seluas 9 x 70 meter, dan beberapa dokumen terkait.
MA dijerat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.
“Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka MA dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.