Home Hukum Dosen Terpidana KDRT Anak Tiri Ditangkap di Jepara Setelah Buron 4 Tahun
Hukum

Dosen Terpidana KDRT Anak Tiri Ditangkap di Jepara Setelah Buron 4 Tahun

Share
Dosen Terpidana KDRT Anak Tiri Ditangkap di Jepara Setelah Buron 4 Tahun
Konferensi pers di Kejati Aceh setelah penangkapan DPO di Jawa Tengah | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di luar Aceh, Yeni Lysha Lubis, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim tabur Kejaksaan Tinggi Aceh. Yeni merupakan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya, yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun oleh Kejaksaan Negeri Bireun.

Yeni ditangkap pada Minggu (18/5/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah tim Kejati Aceh melakukan pelacakan intensif pasca penetapannya pada 2025.

“Ia markir tiga kali panggilan dari pengadilan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” kata Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, Senin (19/5/2025).

Usai penangkapan, Yeni langsung dibawa ke Banda Aceh melalui jalur udara dari Semarang, dan pagi harinya telah tiba di Kantor Kejati Aceh untuk kemudian diserahkan ke Kejari Bireuen guna menjalani eksekusi pidana.

Kasus yang menjerat Yeni bermula dari tindakan kekerasan fisik terhadap anak tirinya, yang mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma. Visum atas luka korban menjadi salah satu alat bukti kuat dalam persidangan.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Yeni pada 2021. Namun, terpidana tak kunjung memenuhi panggilan eksekusi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Putusan Mahkamah Agung bersifat inkrah dan harus dijalankan. Tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil dan tegas,” tegas Mukhzan.

Share
Tulisan Terkait

Terpidana Pelaku KDRT di Banda Aceh Dihukum Enam Bulan Penjara

PUNCA.CO – Seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Banda Aceh...