PUNCA.CO – Ribuan Masa terlihat padati kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). Masa yang tergabung dari unsur mahasiswa, OKP dan pemuda Aceh tersebut menolak Keputusan Mendagri Tito Karnavian terhadap 4 pulau milik Aceh yang disahkan masuk wilayah Sumut.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh sebagai bagian dari Sumatera Utara tersebut mencuri perhatian publik terutama masyarakat Aceh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali sebelumnya mengatakan bahwa batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan 4 pulau, karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.
Baca juga: KPA Luar Negeri Kritik Pernyataan Yusril Soal MoU Helsinki dan UU 24/1956
Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si menyampaikan seharusnya ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut.