Home Politik Tolak Putusan Kemendagri, Ribuan Masa Padati Kantor Gubernur Aceh
Politik

Tolak Putusan Kemendagri, Ribuan Masa Padati Kantor Gubernur Aceh

Share
Tolak Putusan Kemendagri, Ribuan Masa Padati Kantor Gubernur Aceh
Aksi massa saat memasuki Kantor Gubernur Aceh | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Ribuan Masa terlihat padati kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). Masa yang tergabung dari unsur mahasiswa, OKP dan pemuda Aceh tersebut menolak Keputusan Mendagri Tito Karnavian terhadap 4 pulau milik Aceh yang disahkan masuk wilayah Sumut.

Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh sebagai bagian dari Sumatera Utara tersebut mencuri perhatian publik terutama masyarakat Aceh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali sebelumnya mengatakan bahwa batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan 4 pulau, karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.

Baca juga: KPA Luar Negeri Kritik Pernyataan Yusril Soal MoU Helsinki dan UU 24/1956

Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si menyampaikan seharusnya ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut.

Share
Tulisan Terkait

Tok, Empat Pulau Kembali ke Aceh

PUNCA.CO – Pemerintah akhirnya memutuskan empat pulau yang sempat menjadi polemik antara...

Bawa Bendera Bulan Bintang, Mahasiswa Demo Tolak Pencaplokan Pulau di Singkil

PUNCA.CO – Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Banda Aceh menggelar aksi...