PUNCA.CO – Dua tersangka pelaku penyelundupan barang ilegal asal Thailand ditangkap polisi. Seorang diantaranya merupakan oknum TNI AL berinisial S (52).
S ditangkap bersama tersangka lainnya yaitu M (41). Mereka ditangkap saat mengangkut barang selundupan, termasuk sejumlah motor gede (moge) dan satwa eksotik yang dilindungi di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, serta unsur TNI, Polri, dan masyarakat yang turut berperan aktif.
“Informasi awal berasal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengangkutan barang dengan kendaraan dari jalur ilegal di wilayah pesisir Madat langsung kita eksekusi,” kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, Rabu (18/6/2025).
Hasil penindakan, petugas menemukan empat unit motor gede, termasuk Harley Davidson dan Yamaha SR400, serta satwa seperti Patagonian mara, kambing pigmi, musang ferret, dan burung makau yang termasuk satwa dilindungi.
Oknum TNI tersebut turut kedapatan membawa senjata api dan amunisi, dan kini telah diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.
Sementara pelaku sipil bersama barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Langsa. Para pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf a, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Vicky menambahkan bahwa jalur perairan Aceh kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyelundupan karena letaknya yang strategis.
“Kita akan terus memperkuat pengawasan untuk menghindari upaya penyelundupan serupa terjadi, dan kita terus mengawasi barang ilegal lainnya untuk tidak masuk,” pungkasnya