PUNCA.CO – Seorang hakim di Jepara, Abd. Halim Zainali melaporkan salah satu akun yang diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Abd. Halim difitnah oleh pengguna akun media sosial bernama Willyselian1983 yang diduga merupakan mantan istri pelapor.
Terlapor membuat tuduhan bahwa pelapor telah melindungi dan menyembunyikan terpidana kasus kekerasan terhadap anak yang sebelumnya telah diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kuasa hukum, Zulfikar Muhammad menyampaikan penyebaran fitnah tersebut dilakukan melalui unggahan di akun TikTok dan Facebook milik terlapor.
Padahal, kata Zulfikar, fakta hukum menunjukkan bahwa pelaku dalam kasus tersebut sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bireun.
“Apa yang disampaikan di akun media sosial itu tidak benar. Tuduhan tersebut jelas bersifat memfitnah dan menyesatkan publik,” katanya usai membuat laporan di Polda Aceh, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Mualem Minta Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PU
Ia menjelaskan, konten-konten yang menyerang nama baik Abd. Halim mulai diketahui pihaknya pada 15 Juni 2025, setelah sebelumnya beredar cukup lama.
Mereka menemukan sekitar 80 unggahan di media sosial yang diduga bernada fitnah dan menyudutkan kliennya, baik dalam bentuk video maupun tulisan.
“Proses hukum terhadap tersangka telah berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak ada campur tangan Abd Halim. Tuduhan itu sangat merugikan, apalagi dilakukan secara publik di media sosial,” ujar Azhari.
Azhari menegaskan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan Pasal 27A UU ITE, dan menjadi langkah hukum terakhir setelah berbagai serangan pribadi dan penyebaran informasi keliru terus dilakukan oleh pihak terlapor.
Sementara itu, Abd Halim yang turut hadir dalam pelaporan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyembunyikan terpidana yang dalam hal ini merupa ya istrinya.
Bahkan dirinya sudah lama menjadi sasaran gangguan di media sosial, terutama sejak pernikahannya dengan istri saat ini. M
Gangguan tersebut diakuinya telah memengaruhi pekerjaan dan kredibilitasnya di institusi tempat ia bekerja.
“Saya ingin masalah ini dihentikan. Tujuan utama kami melapor bukan untuk membalas, tetapi agar penyebaran fitnah seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Ia berharap Kapolda Aceh dapat memberikan atensi terhadap kasus ini agar penanganannya berjalan transparan dan adil.
“Kami ingin kebenaran ditegakkan, dan tidak ada permainan dalam proses hukumnya,” tutup Zulfikar.
Sebelumnya, Kejati Aceh mengamankan Yeni Lysha yang merupakan istri Abd Halim setelah empat tahun menghindari hukum yang terjerat dalam pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terpidana ditangkap di kediamannya di Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (18/5/2025) lalu.
Terpidana diketahui bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di luar Aceh. Ia dijatuhi hukuman karena melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan pada anak tirinya.