Home Ekonomi Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing
Ekonomi

Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing

Pemprov Aceh Dorong Percepatan e-Purchasing Usai Terbitnya Regulasi Baru dan Rendahnya Realisasi Anggaran

Share
Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing
Foto bersama selesai kegiatan Sosialisasi. | Dok. Humas BPBJ Aceh
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing, menyusul terbitnya regulasi baru dan capaian realisasi yang masih rendah di pertengahan tahun anggaran.

Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 003.1/8390 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Melalui e-Purchasing, yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili oleh Asisten II Setda Aceh, Robby Irza, S.SiT, MT.

Baca juga: Pemerintah Aceh Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan Ilegal

Dalam sambutannya, Robby menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap sistem e-purchasing sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan dalam proses pengadaan. Ia menyebut, penguatan tata kelola ini juga berkaitan dengan pemenuhan indikator pengadaan dalam skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Penggunaan metode e-purchasing harus dipahami secara menyeluruh agar prosesnya dapat diminimalisir dari potensi penyimpangan serta diproteksi sejak dini,” ujar Robby.

Dorongan percepatan ini kian penting menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menggunakan e-purchasing untuk pengadaan senilai di atas Rp200 juta. Sedangkan pengadaan dengan nilai di bawah Rp200 juta menjadi tanggung jawab Pejabat Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf d.

Baca juga: Plt Sekda Aceh Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator Pemerintah Aceh Tahun 2025

Dalam praktiknya di lingkungan Pemerintah Aceh, peran PPK umumnya dirangkap oleh KPA, dan jika tidak tersedia, PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan fungsi tersebut.

Namun hingga 15 Juli 2025, realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing di Aceh masih belum menggembirakan. Data dari aplikasi AMEL milik LKPP menunjukkan bahwa dari total rencana belanja Rp1,5 triliun, baru sekitar 21,06% yang terealisasi.

“Ini menjadi warning bagi kita semua, mengingat waktu pelaksanaan pengadaan di tahun anggaran ini semakin sempit,” tegas Robby.

Ia pun mendesak seluruh peserta sosialisasi agar segera mengambil langkah strategis untuk mempercepat pengadaan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi penyedia, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Jangan menunggu waktu habis. Lakukan akselerasi agar capaian pengadaan sesuai target dan mendukung tata kelola yang akuntabel serta efisien,” tutupnya.

Share
Tulisan Terkait

Pemuda dan Tanggung Jawab Informasi Sehat di Aceh

Di Aceh, ruang publik kini tidak hanya terbangun di meunasah atau warung...

Hujan Deras Picu Longsor di Leupung, Jalan Nasional Banda Aceh–Meulaboh Macet Total

PUNCA.CO – Hujan deras yang mengguyur wilayah Aceh Besar selama dua hari...

Selangkah Lagi, Aceh Raya Siap Jadi Kabupaten Baru di Aceh

PUNCA.CO – Proses pembentukan Kabupaten Aceh Raya sebagai daerah otonomi baru (DOB)...

Rumah Warga di Simpang Tiga Terbakar, Harta Benda Tak Bersisa

PUNCA.CO – Rumah milik seorang warga lansia di Gampong Lamjamee Dayah, Kecamatan...