PUNCA.CO – Keprihatinan mendalam disampaikan oleh Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM) terhadap aksi tak senonoh yang dilakukan oleh salah seorang yang diduga warga Aceh, melalui siaran langsung (live) di platform TikTok. Aksi tak senonoh yang diduga dilakukan oleh akun bernama ‘Kunci Inggreh’ tersebut dianggap menjurus kepada pornoaksi dengan tujuan mengumpulkan hadiah (gift) dari penonton.
PPAM melalui ketuanya Teuku Ricky, menyampaikan keprihatinannya tersebut, pada Minggu, 20 Juli 2025. Dalam keterangan tersebut, pihaknya meminta pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum dan lembaga terkait, untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku maupun penyebar konten-konten serupa.
Baca juga: Meski Cuaca Ekstrem, Nelayan Aceh Tetap Melaut
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan aksi-aksi tak bermoral di ruang publik digital, terutama jika konten tersebut mempertontonkan bagian tubuh yang sensitif. Ini tidak hanya melanggar norma agama dan adat Aceh, tetapi juga mencoreng martabat masyarakat Aceh di mata dunia,” tegas Teuku Ricky.
Ia menambahkan, jika unsur pornoaksi telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Selain merusak citra Aceh sebagai wilayah bersyariat Islam, aksi tak senonoh tersebut juga dinilai merusak generasi muda dan masyarakat luas.
Sementara itu, Wakil Ketua PPAM, Malek, turut menekankan pentingnya langkah nyata dari pemerintah, tidak sekadar imbauan semata.
Baca juga: Kapal Cepat Ulee Lheue–Sabang Dibatalkan Sementara Akibat Cuaca Buruk
“Kita tidak ingin pencapaian Pemerintah Aceh dalam penerapan nilai-nilai Islam yang kaffah di masyarakat menjadi tercoreng oleh tindakan segelintir oknum. Oleh karena itu, kami mendesak adanya tindakan nyata,” ujarnya.
Mereka juga menyoroti pentingnya literasi digital dan pengawasan sosial terhadap penggunaan media sosial, terutama bagi generasi muda. Dorongan juga disampaikannya agar pemerintah daerah, tokoh agama, dan lembaga pendidikan aktif memberikan edukasi seputar etika digital yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan budaya Aceh.
“Harus ada edukasi, termasuk para perantau, tentang batas-batas etis dalam bermedia sosial. Aceh bukan hanya dikenal karena Syariat Islam, tetapi juga karena martabat dan kehormatan budayanya. Jangan sampai rusak oleh tindakan tak bertanggung jawab,” pungkas Teuku Ricky.
Sebagaimana diketahui, tindakan menyebarkan atau mempertontonkan konten digital bermuatan asusila, termasuk melalui live streaming, dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Khusus di wilayah Aceh, tScreenshot Live Tiktok. | Dok. Istindakan tersebut juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Qanun Syariat Islam.