PUNCA.CO – Pemerintah Aceh terus mendorong peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa dengan melaksanaan Sosialisasi Penilaian Kinerja Penyedia pada aplikasi SPSE dan katalog elektronik. Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK dari 55 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Setiap pertemuan, siosialisasi tersebut melibatkan lima SKPA, guna memastikan pemahaman mendalam terhadap mekanisme penilaian kinerja penyedia.
Plh. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan amanat regulasi yang wajib dijalankan oleh seluruh perangkat kerja pemerintah.
“Penilaian kinerja penyedia wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan (3) Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Ini juga selaras dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan,” ungkapnya, Selasa (22/7/2025).
Penilaian tersebut dilakukan terhadap penyedia yang telah menyelesaikan pekerjaan berdasarkan kontrak, dengan memanfaatkan aplikasi SPSE dan katalog elektronik melalui sistem SIKAP milik LKPP RI. Hasil penilaian tersebut akan menjadi bagian dari Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) yang dipantau langsung oleh Kemenpan RB dan LKPP, serta menjadi indikator dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas barang dan jasa pemerintah, memperbaiki tata kelola, serta menjadi dasar evaluasi dan pembinaan penyedia di masa mendatang,” lanjut Said.
Dengan target penyelesaian penilaian kinerja di seluruh SKPA, Pemerintah Aceh berharap tercipta pengadaan yang lebih berkualitas dan berintegritas tinggi nantinya. Sosialisasi tersebut juga dianggap menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.