Home Ekonomi CSR PT PEMA Diduga Mengalir untuk Kegiatan Universitas Trisakti
Ekonomi

CSR PT PEMA Diduga Mengalir untuk Kegiatan Universitas Trisakti

Share
CSR PT PEMA Diduga Mengalir untuk Kegiatan Universitas Trisakti
Dokumen Pencairan CSR PT PEMA untuk Kegiatan Dies Natalis ke-60 Universitas Trisakti. | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – PT. Pembangunan Aceh (PEMA) kembali menjadi sorotan publik. Beredar informasi bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan milik Pemerintah Aceh itu diduga dialokasikan ke luar daerah. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat Aceh justru disebut mengalir untuk salah satu universitas swasta di Jakarta.

Informasi tersebut diperkuat dengan beredarnya dokumen pencairan dana CSR PT PEMA untuk mendukung kegiatan Dies Natalis ke-60 Universitas Trisakti. Temuan ini memunculkan tanda tanya, apa dasar Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur, dalam menyetujui pencairan anggaran CSR tersebut.

Baca juga: Penunjukan Manajer Umum PT PEMA Tidak Sejalan dengan Visi-Misi Mualem–Dek Fadh

Isu ini semakin menjadi perhatian karena Mawardi Nur diketahui sebelumnya merupakan alumni Universitas Trisakti. Muncul dugaan adanya potensi konflik kepentingan berupa balas budi di balik pengalokasian dana CSR tersebut. Mengingat program CSR PT PEMA tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pembangunan Aceh.

Sebagai Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), PT PEMA sejatinya dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung kesejahteraan masyarakat Aceh. Karena itu, dugaan aliran dana CSR ke luar Aceh dinilai berseberangan dengan tujuan utama pendirian perusahaan tersebut.

Baca juga: Gubernur Aceh Bebastugaskan Kadisperindag Mohd Tanwier

Dugaan penyaluran CSR tersebut menambah daftar kontroversi di tubuh PT PEMA di bawah kepemimpinan Mawardi Nur. Sejak awal, publik telah melontarkan kritik, mulai dari usia Mawardi yang dinilai masih sangat muda dan minim pengalaman untuk memimpin perusahaan sebesar PEMA, hingga pengangkatan Manajer Umum baru yang bukan putra asli Aceh.

Belakangan, muncul pula isu seperti diberitakan di beberapa media, adanya bonus jumbo dengan nilai tidak wajar yang diterima sejumlah petinggi perusahaan. Informasi tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola PT PEMA.

Transaksi miliaran rupiah tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dana transaksi yang diduga mengandung unsur gratifikasi itu cair setelah adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler pada 24 Juni 2026, lalu langsung ditarik tunai tanpa pelaporan resmi.

Baca juga: BMKG Catat 121 Gempa Guncang Aceh Sepanjang Agustus, Mayoritas Dangkal

Selain isu tersebut, PT PEMA juga disorot terkait penunjukan sejumlah manajer baru. Informasi yang beredar menyebutkan beberapa manajer yang baru tersebut merupakan alumni Universitas Trisakti, sama seperti Direktur Utama.

Nama-nama manajer baru itu antara lain; Andri Satria (Manajer Eksekutif Komersil), Almaiyani Yusna (Manajer Eksekutif Pengembangan Bisnis 1), dan T. Luthfi Maulana Nazlim (Manajer Eksekutif Pengembangan Bisnis 2). Dasar penunjukan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan publik terkait pola rekrutmen pejabat di tubuh PT PEMA.

Baca juga: Mualem Ingatkan TPID Antisipasi Inflasi di Bulan Maulid

Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait dokumen pencairan CSR untuk kegiatan memperingati Dies Natalis ke-60 Universitas Trisakti dan penunjukan beberapa manajer baru tersebut. Awak media punca.co telah mencoba konfirmasi  jajaran pimpinan PT PEMA, termasuk Direktur Utama Mawardi Nur, Direktur Umum dan Keuangan Tgk. H. Muhammad Nur, serta Sekretaris Perusahaan Reza Irwanda. Namun hingga berita ini ditayangkan, Rabu (3/9/2025) malam, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan pihak perusahaan.

Hingga saat ini, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari PT PEMA terkait informasi tersebut.

Share
Tulisan Terkait

Anglo Siam Treaty Akar Masalah Konflik di Patani

Dalam beberapa pemberitaan media Internasional seperti AFP, Al Jazeera, dan sebagainya, memiliki...

Tambahan TKD Rp1,65 Triliun untuk Aceh, Anggaran Bencana Harus Bergerak

PUNCA.CO – Ketika ancaman bencana hidrometeorologi terus membayangi Aceh, anggaran tidak boleh...

Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

PUNCA.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan 2.538 pcs cartridge...

DPR RI Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif

PUNCA.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh resmi disetujui menjadi usul inisiatif...