PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menyoroti masih rendahnya kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan di provinsi tersebut. Dari total potensi 711.707 pekerja, baru 328.276 orang yang tercatat aktif sebagai peserta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husein, mengatakan pihaknya terus mendorong perusahaan untuk patuh terhadap aturan jaminan sosial tenaga kerja.
“Belum semua perusahaan di Aceh yang mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan di seluruh Aceh,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).
Menurut Akmil, pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kini juga disyaratkan melampirkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil agar seluruh pekerja terlindungi dalam sistem jaminan sosial yang berlaku.
Baca juga: PEMA UNADA Hengkang dari Aliansi BEM Nusantara, Ini Alasannya
Sementara terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Akmil menyebut sebagian besar perusahaan besar dan menengah di Aceh telah mematuhi ketentuan. Namun, untuk usaha kecil dan UMKM, besaran upah lebih fleksibel dan biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
“Sebagian perusahaan besar telah menerapkan UMP sesuai aturan Untuk UMP, bagi UMKM besaran upahnya disesuaikan,” ujarnya.
Baca juga: 4 Warga Aceh Jadi Korban TPPO di Myanmar
Pemerintah Aceh berharap langkah pengawasan dan regulasi ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memberikan jaminan perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja di provinsi tersebut.